DEMOCRAZY.ID – Nasution, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan tidak ragu dalam memperluas pemeriksaan, termasuk memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terkait dugaan kasus korupsi pada pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah program Quick Win Kementerian Kesehatan.
Permintaan ini menyusul pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang tengah mendalami 31 RSUD lainnya setelah terkuaknya kasus suap di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Faisal Nasution menegaskan bahwa meskipun Menkes telah menyatakan komitmen untuk kooperatif, institusi KPK harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah korupsi yang tersembunyi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengusut kasus Kolaka Timur dan mendalami 31 RSUD lainnya. Namun, integritas dan akuntabilitas program strategis Kemenkes harus dipertanggungjawabkan hingga ke level tertinggi. Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Bapak Budi Gunadi Sadikin. Ini bukan soal menuduh, tetapi ini adalah bentuk pertanggungjawaban pimpinan tertinggi atas program yang didanai negara,” ujar Faisal Nasution di Jakarta (29/11/25).
Faisal menekankan bahwa proyek pembangunan RSUD masuk dalam program Quick Win Kemenkes, yang seharusnya menjadi prioritas utama pelayanan kesehatan.
Skandal yang terkuak di Kolaka Timur, di mana lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kemenkes, mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang yang meluas.
Menurut Faisal, Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai penanggung jawab utama Kemenkes harus dimintai keterangan untuk mengklarifikasi:
Pertama, Mekanisme Pengawasan: Bagaimana sistem pengawasan internal Kemenkes terhadap proyek Quick Win 31 RSUD tersebut dijalankan.
Kedua, Sistem Tender: Proses penetapan pemenang tender dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Dan Ketiga, Potensi Kerugian Negara: Sejauh mana kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan di puluhan proyek RSUD ini.
Faisal Nasution menambahkan, “Jika terbukti ada pelanggaran yang sistematis dan merugikan negara, maka siapa pun yang terlibat, dari level manapun, harus ditindak tegas. Kesehatan rakyat adalah prioritas, dan tidak boleh dinodai oleh praktik korupsi. KPK harus membuktikan bahwa tidak ada ‘kekebalan hukum’ bagi pejabat setingkat menteri.”
FK Repnus berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penyidikan ini dan mendukung penuh upaya KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sebanyak 31 proyek RSUD Kemenkes berbau korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan korupsi melibatkan petinggi kemenkes setelah terkuak kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
KPK kini tengah mendalami potensi praktik rasuah serupa pada proyek pembangunan 31 RSUD lainnya di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembangan ini dilakukan setelah penyidik mengendus adanya pola dugaan pelanggaran di Kolaka Timur yang juga teridentifikasi di lokasi-lokasi proyek lainnya.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (25/11/2025).
Asep menegaskan bahwa pendalaman terhadap 31 titik lainnya menjadi prioritas mengingat proyek ini merupakan agenda besar nasional.
“31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur beserta 31 RSUD lainnya termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2025.
Proyek yang dieksekusi oleh Kemenkes ini bertujuan memperkuat layanan 32 RSUD di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 triliun.
Langkah KPK membidik 31 proyek lain ini merupakan buntut dari penyidikan kasus korupsi peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025.
Para tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab pembangunan RSUD dari Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai swasta dari PT Pilar Cadas Putra.
Terbaru, pada Senin (24/11/2025), KPK resmi menahan tiga tersangka tambahan yang sebelumnya ditetapkan pada 6 November 2025.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Yasin (YSN), ASN di Badan Pendapatan Daerah Sultra; Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes; serta Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bisa terseret kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Mantan Direktur Utama PT Inalum yang pernah juga jabat Wakil Menteri BUMN tersebut kemungkinan akan diperiksa terkait kasus tersebut.
Pernyataan terkait peluang Budi Gunadi diperiksa disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Asep menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan metode bottom-up atau menelusuri dari bawah ke atas.
KPK saat ini tengah mendalami aliran uang (kickback) sebesar Rp 1,5 miliar yang diterima oleh tersangka baru dari unsur ASN Kemenkes, Hendrik Permana (HP).
“Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan,” kata Asep kepada awak media terkait kemungkinan pemeriksaan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah, biasanya terdapat dua indikator utama yang ditelusuri penyidik, yakni aliran uang (follow the money) dan alur perintah.
Menurut Asep, uang suap atau kickback jarang diberikan langsung kepada top manager atau pimpinan tertinggi instansi.
Uang tersebut biasanya mampir di bawahan atau perantara terlebih dahulu.
“Jadi meriksanya dari bottom up. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke dirjen dan lain-lain,” jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.
Namun, Asep memastikan jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti aliran dana atau bukti adanya perintah dari level pimpinan tertinggi (top manager) di Kemenkes untuk memuluskan proyek atau penunjukan langsung, maka KPK wajib memanggil yang bersangkutan.
“Kalau sudah waktunya, dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa ada aliran uang, ataupun alur perintah dari top manager-nya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan,” ujar Asep.
Sinyal KPK membidik pejabat tinggi Kemenkes semakin kuat seiring dengan pemeriksaan sejumlah pejabat teras belakangan ini.
Sumber: RadarAktual