DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi kembali disentil Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Dalam potongan videonya yang beredar, Gus Nur secara tegas menyebut ijazah Jokowi palsu.
Namun, ia mengaku tidak ingin masuk terlalu jauh pada aspek pidana maupun aturan hukum acara pidana (KUHAP).
“Ijazah itu palsu, itu intinya,” ujar Gus Nur, Minggu (27/9/2026).
Gus Nur mengatakan pandangannya tersebut tidak semata-mata didasarkan pada aspek hukum.
Ia menyebut memiliki pengalaman ketika pernah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Saya terlepas dari pidana, KUHAP, apa-apa saya gak ngerti,” tukasnya.
Ia kemudian mengungkap percakapannya dengan penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Gus Nur, ketika itu penyidik menyampaikan kepadanya bahwa ijazah Jokowi asli.
Namun, ia mengaku tidak diperlihatkan dokumen yang dimaksud.
Gus Nur mengaku penyidik menyatakan telah mendatangi rumah Jokowi dan melihat langsung ijazah tersebut.
“Penyidik mengatakan ke saya, Gus, ijazahnya Pak Jokowi asli. Saya sudah ke rumahnya, sudah saya foto, sudah saya pegang, asli,” jelasnya.
Meski demikian, Gus Nur mempersoalkan karena menurut pengakuannya, pernyataan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepadanya.
“Tapi cuma ngomong, tidak ditunjukkan ke saya,” tegas dia.
Gus Nur kemudian mempersilakan penyidik yang pernah menangani pemeriksaannya untuk memberikan klarifikasi apabila pernyataannya tersebut dianggap tidak tepat.
“Kalau ada penyidik yang nonton, silahkan. Cuma ngomong katanya asli,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam legalisir ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Ia menyinggung hilangnya sejumlah dokumen penting di KPU, mulai dari arsip tahun 2014 hingga sumber fotokopi di KPU Kota Solo.
Bonatua menduga ada upaya sistematis untuk menyembunyikan dokumen asli menjelang putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Sejak awal, dengan misalnya melihat bahwa kalau nanti di KIP kalah, oke kita mainkan peran sekarang sembunyi-sembunyian,” ujar Bonatua dikutip fajar.co.id, Rabu (23/9/2026).
Ia kemudian menyentil hilangnya arsip tahun 2014 di KPU RI yang seharusnya tersimpan dengan baik.
“Terbukti tadi, kalau Arsip 2019, tidak mungkin hilang. Kenapa? Di situ sudah ada silon, sistem informasi calon, sudah pakai internet, sudah pakai upload,” ucap dia.
Namun, ia mengaku heran sebab disebutkan bahwa arsip tahun 2014 justru hilang.
“Nah yang 2014 ini yang hilang, KPU RI, Komisi Informasi Pusat pada pemeriksaan setempatnya yang sudah direncanakan sudah dalam agenda, ketika datang ke KPU ingin melihat itu barang, ternyata KPU bilang tidak ada,” katanya.
Tidak berhenti di situ, Bonatua juga menekankan sikap KIP yang akhirnya memutuskan untuk tidak lagi datang ke KPU setelah dokumen tersebut tidak ditemukan.
“Namun begitu KIP-nya pulang setelah menunggu sekian lama, disusun surat katanya sudah tidak ada. Akibatnya KIP yang merasa juga sebagai lembaga negara yang setara dengan KPU, yang lembaga yang dibutuhkan oleh undang-undang, mereka tidak mau lagi datang. Dan mencantumkan dasar bahwa mereka tidak melihat barang itu berdasarkan surat dari KPU tadi,” jelasnya.
Bonatua juga mengamati adanya dugaan kejanggalan serupa di KPU Kota Solo.
Ia menuturkan, dokumen sumber fotokopi ijazah Jokowi yang seharusnya tersimpan di KPU Solo juga tidak ditemukan.
“Berikutnya, ternyata juga tahun 2012 itu hampir sama juga. Tapi saya tidak meminta karena saya juga tanya. Ternyata itu dari sana juga limpahannya. Nah yang paling unik itu yang paling parah menurut saya adalah KPU Kota Solo,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, setiap peserta pemilu memfotokopikan ijazahnya dan fotokopi tersebut dilegalisir dengan stempel basah sebelum diserahkan ke KPU Solo.
“Ketika saya tanya mana sumber fotokopi, jadi supaya pemirsa tidak salah paham. Jadi dulu beliau ceritanya orang setiap peserta pemilu memfotokopikan izajahnya. Fotokopi ini dilegalisir stempel basah. Stempel basah inilah dikasih ke KPU Solo, KPU Surakarta,” terangnya.
Namun, ketika Bonatua meminta melihat sumber asli fotokopi tersebut, pihak KPU Solo mengaku dokumen itu hilang.
“Nah, saya meminta, saya kan dikasih fotokopi. Saya meminta melihat sumber asli fotokopi yang dikasih ke saya. Apakah berasal dari fotokopi stempel basah atau tidak. Ternyata dia bilang hilang. Jadi yang saya dapat ini dari mana? Seperti itu, nah inilah yang tadi saya bilang kenapa mendadak semua hilang,” imbuhnya.
Bonatua bilang, pada perkara ini Solo merupakan ‘juru kunci’.
Ia menyebut ada pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik hilangnya dokumen-dokumen tersebut.
“Kita tahu yang di Solo itu juru kuncinya, di situlah kata orang dia dokterandus, dia sarjana kehutanan atau dia mungkin dari universitas bukan UGM,” kuncinya.