DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali memanas.
Kali ini, sorotan tertuju pada adu pernyataan antara anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang sama-sama melontarkan kritik tajam.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang menjadi perdebatan publik dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Ketegangan meningkat setelah Hasyim menyampaikan sindiran yang ditujukan kepada Doli dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Dalam pernyataannya, Hasyim mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat tidak melupakan kejadian masa lalu dan bersikap tidak konsisten.
“Lupa boleh, munafik jangan,” demikian pesan yang disampaikan Hasyim melalui pernyataan yang kemudian memicu reaksi dari Doli.
Sindiran tersebut rupanya tidak diterima begitu saja oleh politikus Partai Golkar itu.
Doli memilih memberikan tanggapan terbuka sekaligus mempertanyakan alasan Hasyim mengeluarkan pernyataan yang dinilainya menyerang integritas pribadi.
Doli menilai pernyataan Hasyim justru dapat menjadi bahan untuk mempertanyakan sikap mantan Ketua KPU tersebut selama menjalankan tugasnya di lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut Doli, persoalan lupa dan kemunafikan yang disinggung Hasyim seharusnya juga diarahkan kepada dirinya sendiri, terutama jika melihat perjalanan dan berbagai kontroversi yang pernah membayangi kepemimpinannya di KPU.
Ia pun mengingatkan bahwa Hasyim pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU.
Doli menggunakan rekam jejak tersebut sebagai dasar kritiknya terhadap pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya.
“Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai ketua lembaga pemilu karena kemunafikannya,” ujar Doli dalam tanggapannya.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian paling tajam dalam perseteruan keduanya.
Doli tidak hanya membantah sindiran yang diarahkan kepadanya, tetapi juga membawa kembali persoalan etik yang pernah menimpa Hasyim ke tengah perdebatan mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kritik Doli kemudian mengarah pada sikap Hasyim setelah penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ia mempertanyakan apakah mantan Ketua KPU tersebut telah melakukan introspeksi terhadap berbagai persoalan yang muncul selama proses pemilu.
Doli bahkan melontarkan sindiran bahwa Hasyim seolah menikmati keadaan setelah polemik pencalonan Gibran mencuat ke ruang publik.
“Dan dia menikmati kemunafikan itu,” kata Doli.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kritik politik yang disampaikan Doli terhadap Hasyim.
Hingga persoalan ini berkembang, perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas rumusan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih menjadi perhatian publik.
Polemik itu juga memperlihatkan bahwa persoalan regulasi pemilu tidak hanya berkaitan dengan bunyi aturan, tetapi turut menyentuh proses pembahasan, hubungan antarlembaga, dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Doli menegaskan bahwa dirinya bersedia menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka karena namanya telah disebut secara langsung oleh Hasyim.
Ia mengisyaratkan tidak keberatan apabila perdebatan mengenai pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibawa ke forum resmi sehingga kronologi dan keterangan dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara lebih jelas.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu ya, dan saya sudah siap,” tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi tantangan agar polemik tidak berhenti pada saling sindir melalui pernyataan publik.
Doli ingin persoalan yang berkembang dapat dibahas dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai proses penyusunan regulasi tersebut.
Ia juga mendorong agar digelar rapat dengar pendapat (RDP).
Melalui forum itu, para pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan aturan yang kini kembali dipersoalkan.
Perseteruan Doli dan Hasyim merupakan bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Perhatian publik tertuju pada ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan sejumlah pihak dan kerap disebut sebagai pasal siluman.
Istilah tersebut merupakan sebutan dalam polemik publik, bukan kesimpulan hukum yang dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Di tengah perdebatan itu, penjelasan mengenai siapa yang mengusulkan, membahas, dan menyetujui rumusan aturan menjadi penting untuk memperjelas duduk persoalan.
Apabila RDP benar-benar digelar, forum tersebut dapat menjadi ruang bagi anggota DPR dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan serta menguji konsistensi penjelasan masing-masing.
Meski demikian, penilaian mengenai tanggung jawab setiap pihak perlu didasarkan pada dokumen, kronologi pembahasan, dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada kerasnya pernyataan politik.
Untuk saat ini, adu pernyataan antara Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari kembali menghidupkan pertanyaan publik mengenai proses lahirnya aturan pencalonan pada Pilpres 2024.
ublik pun menanti apakah polemik tersebut akan berlanjut menjadi pembahasan resmi yang mampu mengungkap persoalan secara lebih terang.