

DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai peluang terjadinya kudeta militer bergaya klasik di Indonesia sangat kecil.
Namun, ia mengingatkan adanya gejala yang disebutnya sebagai “kudeta merambat”, yakni penguasaan instrumen negara tanpa menggunakan kekuatan bersenjata.
Pandangan tersebut disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, perkembangan demokrasi Indonesia perlu dicermati karena ancaman terhadap sistem ketatanegaraan kini tidak selalu hadir dalam bentuk kudeta militer seperti yang pernah terjadi di Myanmar, Niger, Gabon, maupun Turki.
“Kudeta dalam era modern disebut kudeta merambat. Ia berbeda dengan pengertian kudeta yang selama ini kita kenal. Maksud dari kudeta model ini yakni memasuki instrumen-instrumen negara lalu mengusainya, tanpa sama sekali menggunakan senjata. Mereka seharusnya tidak berada di sana,” jelas Ray Rangkuti.
Ray menilai fenomena yang berkembang saat ini tidak lagi sebatas militerisasi, melainkan telah mengarah pada militerisme.
Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda dalam konteks kehidupan bernegara.
“Militerisasi itu sebatas penempatan militer di ruang sipil yang tidak punya landasan hukum atau kebijakan. Sedangkan militerisme adalah sebuah paham yang menganggap militer yang paling hebat. Indonesia sudah masuk pada fase militerisme,” jelas Ray.
Ia mengatakan, gejala militerisme terlihat ketika berbagai aspek kehidupan sipil mulai diukur menggunakan standar militer.
Mulai dari pembentukan karakter, disiplin, etika, hingga konsep bela negara, seluruhnya dinilai menggunakan perspektif yang identik dengan institusi militer.
“Kalau semua hal harus diukur dengan cara pandang dan standar militer itulah ‘isme’ atau paham,” katanya.
Ray juga mencontohkan pelatihan militer bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, persoalannya bukan semata kegiatan pelatihan, melainkan alasan yang digunakan untuk membenarkan pelatihan tersebut.
“Bahwa seolah-olah soal disiplin, karakter, bela negara, kemampuan kita menghadapi persoalan, dan sedetail itu ilmunya itu ilmu militer, itulah yang kita sebut sebagai militerisme bukan sebatas militerisasi. Artinya, segala sesuatunya itu diukur dengan nilai militer,” pungkasnya.
Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti sejumlah persoalan struktural pascareformasi yang dinilainya belum sepenuhnya diselesaikan.
Ia menyebut masih terdapat tiga isu utama, yakni pengalihan bisnis TNI yang belum tuntas sesuai amanat Pasal 76 UU TNI Tahun 2004, meningkatnya penempatan personel aktif di jabatan sipil yang memunculkan kekhawatiran terhadap creeping securitization, serta lemahnya fungsi pengawasan parlemen terhadap sektor pertahanan.
Menurut Ibnu, keberadaan basis ekonomi yang independen dapat meningkatkan daya tawar politik institusi militer secara tidak proporsional apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dan peneliti, antara lain Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam, Associate Professor Hukum Bisnis dan Analis Militer Universitas Binus M. Reza Zaki, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 Jaleswari Pramodhawardani, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara, serta Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi.
Acara diikuti mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, dan perwakilan masyarakat sipil.
Sumber: Fajar