

DEMOCRAZY.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyegel sebagian area Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyegelan dilakukan terhadap lantai dua bangunan yang selama ini difungsikan sebagai area perkantoran.
Sementara itu, operasional kafe di lantai dasar tetap diizinkan berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan di Cafe de’CLAN, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain Cafe de’CLAN Signature, penyidik juga menetapkan status quo terhadap Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete.
Menurut Budi, langkah tersebut diambil karena penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi keuangan di lokasi tersebut.
“Ya, tetap kita lakukan status quo juga (Money Changer). Kita kan melihat transaksi ini terkait tentang pencucian uang tadi,” katanya.
Penyidik masih menelusuri hubungan antara transaksi keuangan yang terjadi di money changer tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, telepon genggam, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa menggunakan metode digital forensik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Apakah ada dokumen dan kaitan tadi sudah disampaikan oleh Pak Kortas bahwa ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar,” ujarnya.
“Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV. Ini juga akan kita lakukan secara komprehensif,” sambungnya.
Sebelumnya, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disimpan di dalam sebuah brankas di Cafe de’CLAN Signature.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan (joint investigation) bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, operasi dilakukan untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang disebut memicu peristiwa blackout.
Selain itu, penyidik juga menangani perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2020–2025 serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.
Budi Hermanto menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian pemerintah.
Ia menyebut penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mendapat atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan yang dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi bertujuan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang mencakup tindak pidana suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’CLAN dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” kata Budi.
Sumber: VIVA