PDIP Sentil Sudaryono: Baru 3 Minggu Pimpin BGN, Korban Keracunan MBG Bertambah 1.557 Orang!

DEMOCRAZY.IDPolitikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyoroti sejumlah kasus keracunan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Sudaryono dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Melalui unggahan di akun Threads pribadinya, Guntur Romli mengklaim telah terdapat 1.557 korban keracunan MBG sejak Sudaryono mulai menjabat sebagai Kepala BGN.

Guntur menyebut angka tersebut dihimpun dari tiga kasus besar yang terjadi di sejumlah daerah.

“Sejak Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli, sudah ada 1.557 lebih korban keracunan MBG,” tulisnya, Senin (10/8/2026).

“Ini hanya dari tiga kasus besar: 707 orang di SMKN 6 Semarang, 527 orang di Depapre Jayapura & 25 orang di Dramaga Bogor,” jelasnya.

Klaim Belum Termasuk Sejumlah Daerah

Guntur mengatakan angka yang disampaikannya belum mencakup sejumlah daerah lain yang juga dilaporkan mengalami kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG.

“Belum termasuk Jepara, Yogyakarta, Rembang dll,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti masa jabatan Sudaryono yang masih tergolong singkat. Sudaryono diketahui dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026.

Dengan demikian, saat Guntur menyampaikan unggahan tersebut pada 10 Agustus 2026, masa jabatan Sudaryono baru berlangsung sekitar tiga minggu.

Guntur menilai jumlah korban yang disebutnya tersebut bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kurang dari tiga minggu menjabat, BGN sudah kewalahan menghitung korbannya sendiri. 1.557 itu manusia, bukan angka,” pungkasnya.

👇👇

 

Lihat di Threads

 

Sudaryono Dilantik sebagai Kepala BGN

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di BGN dalam menjalankan dan memperkuat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengangkatan Sudaryono didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Artikel terkait lainnya