Pasal Rahasia Terungkap! Tim Hukum Dokter Tifa Sebut Jokowi Abaikan Poin Penting Ini, Apa Itu?

DEMOCRAZY.ID – Anggota tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Muhammad Taufiq, menyebut Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menyadari adanya satu pasal penting saat mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

Menurut Taufiq, Jokowi melewatkan Pasal 217 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan yang termaktub di Pasal 217 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut mengatur kewajiban saksi untuk menghadiri sidang apabila diminta oleh penasihat hukum atau terdakwa.

Taufiq yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyinggung pasal tersebut, karena ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah dengan terdakwa Dokter Tifa.

Sehingga, Taufiq menilai, Jokowi yang berstatus sebagai saksi pelapor wajib hadir di persidangan, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hal ini disampaikan Taufiq seusai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (16/7/2026) pagi.

Sebagai informasi, sidang ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan Dokter Tifa.

“Satu pasal penting yang tidak pernah disadari Pak Jokowi ketika dia membuat laporan, bahwa KUHAP baru itu ada pasal 217 ayat 1 [yang] mengatakan setiap pelapor atau saksi itu wajib hadir, kecuali hakim mengizinkan ia keluar,” kata Taufiq kepada awak media.

“Kemudian di Pasal 2, apabila penasihat hukum atau jaksa menghendaki saksi hadir, maka saksi tidak boleh meninggalkan ruang sidang.”

Taufiq bilang, Jokowi yang notabene Presiden RI ke-7 dan menjabat selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) tetap harus hadir di ruang sidang karena statusnya sebagai saksi pelapor, jika merujuk pada Pasal 217 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menambahkan, aturan atau ketentuan undang-undang tidak bisa diutak-atik lagi agar Jokowi menghindar dari persidangan.

“Mau Anda lihat presiden ketujuh duduk terus di ruang sidang? Itu perintah undang-undang. Tidak bisa dibuat SK kerja sama Mahkamah Agung dengan Jaksa Agung atau Mahkamah Agung dengan polisi. Enggak bisa,” tegasnya.

Berikut isi selengkapnya Pasal 217 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disinggung M Taufiq:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM AC.ARA PIDANA

Pasal 217

(l) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang.

(3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.

Kuasa Hukum Dokter Tifa: Seharusnya Jokowi yang Jadi Terdakwa

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah dengan terdakwa Dokter Tifa di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026) hari ini sempat berjalan panas.

Tim kuasa hukum Dokter Tifa menuding adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Bahkan, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyebut kasus ini sebagai reversal of judicial process atau pemutarbalikan proses hukum.

Ia menegaskan bahwa seharusnya pihak yang duduk sebagai terdakwa adalah Jokowi, terkait dugaan ijazah palsu.

“Namun kemudian yang didudukkan sebagai terdakwa adalah proses sebaliknya, yaitu Dokter Tifa,” tutur Wirawan usai persidangan.

Dokter Tifa Pertanyakan Jokowi yang Tak Pernah Terlihat Hadir di Reuni UGM

Seusai persidangan di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026), Dokter Tifa menyebut, dirinya tidak pernah melihat Jokowi menghadiri acara yang digelar Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokter Tifa mengatakan, di luar perkara yang dilaporkan ini, selama menjadi pejabat publik, Jokowi tidak pernah mengakui dirinya sebagai lulusan UGM.

Dia juga mengklaim, Jokowi tidak pernah datang ke UGM maupun menerima undangan dari kampus tersebut.

“Sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan di PN Jaktim seusai persidangan, Kamis.

“Karena kampus UGM, kampus saya, itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil atau dianggap berhasil, apalagi ini pejabat publik, apalagi ini adalah wali kota, gubernur, apalagi bahkan presiden, tapi UGM sama sekali tidak pernah mengundang, secara formil, secara resmi.”

Bahkan, Dokter Tifa menambahkan, ketika acara Dies Natalis UGM yang setiap tahun digelar, Jokowi tidak hadir.

Padahal sejumlah tokoh yang merupakan alumni UGM, seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, selalu menghadiri kegiatan tersebut setiap tahunnya.

“Pada acara Dies Natalis kita itu melakukan perjalanan dari kampus UGM pertama itu selalu ada napak tilas, itu selalu ada pejabat-pejabat, contoh seperti Pak Ganjar Pranowo, selalu hadir setiap tahun, Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun.”

“Begitu juga dengan saya dan Mas Roy, Pak Mahfud MD, jadi semua. Tapi tidak pernah kami melihat Joko Widodo ikut satu kali pun dalam acara Dies Natalis tersebut,” ungkap Dokter Tifa.

Padahal, kata Dokter Tifa, Jokowi telah menjadi pejabat publik sejak 2005, mulai dari menjabat sebagai Wali Kota Solo selama dua periode, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden selama dua periode.

Dia menyatakan pengakuan Jokowi sebagai lulusan UGM baru disampaikan pada 2017 saat menjadi Presiden RI pertama kali.

“Jadi pada waktu beliau itu menjadi wali kota tidak pernah ada satu kata pun yang menyatakan beliau adalah lulusan UGM,” ucap Dokter Tifa.

Selain itu, Dokter Tifa juga mengatakan bahwa tidak pernah ada cerita mengenai Jokowi menggelar reuni atau mengajak teman-teman kuliahnya ke Balai Kota Loji Gandrung Solo saat menjadi Wali Kota Solo.

Hal serupa juga tidak pernah terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya