DEMOCRAZY.ID – SETARA Institute melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mereka tersebut menilai proses hukum yang berjalan justru memunculkan banyak pertanyaan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, publik saat ini sedang tidak melihat proses hukum yang transparan.
Sebaliknya, menurut dia, langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memunculkan kesan inkonsisten.
“Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 16 Juli 2026.
Hendardi mengungkapkan sedikitnya ada tiga persoalan yang dinilai menjadi titik lemah dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Menurutnya, keduanya sebelumnya telah berstatus tersangka saat perkara masih ditangani Polri.
Namun setelah proses diambil alih Kejagung, keduanya disebut sebagai saksi tanpa penjelasan hukum yang terbuka kepada publik.
“Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kritiknya.
Kejanggalan kedua yakni berkaitan dengan tidak adanya informasi yang jelas mengenai langkah hukum terhadap Febrie setelah perkara berpindah ke Kejagung.
Hendardi juga menyinggung masa pencegahan bepergian ke luar negeri yang hanya berlangsung selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya.
“Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya,” sesalnya.
Hal lain yang menjadi perhatian SETARA Institute adalah belum adanya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Hendardi mengakui hukum tidak mewajibkan setiap tersangka langsung ditahan.
Namun, menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, keputusan tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka.
“Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini,” ujar Hendardi.
Ia menilai rangkaian persoalan tersebut memperkuat persepsi adanya konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh institusi yang pernah dipimpin pejabat bersangkutan.
“Kejagung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done,” tegasnya.
SETARA Institute mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Menurut Hendardi, langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
“Konflik kepentingan yang melekat pada Kejagung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik,” kata dia.
Selain itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menunggu jalannya proses hukum, tetapi turut mengambil langkah kelembagaan agar perkara ditangani secara independen.
“Janji Presiden untuk ‘mengejar koruptor sampai ke Antartika’ kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia,” sindirnya.
Ia juga kembali mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan.
“Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan,” tegas Hendardi.
“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait,” tambahnya
Menurut dia, posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus dengan jejaring yang luas menjadi faktor yang patut dipertimbangkan penyidik.
Karena itu, tidak dilakukannya penahanan justru memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.