DEMOCRAZY.ID – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kemungkinan adanya unsur retaliasi atau tindakan pembalasan dalam penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Reza dalam podcast Tutur TV bersama Don Bosco Selamun yang tayang Rabu (15/7/2026).
Namun, Reza menegaskan bahwa pandangannya masih berada pada tataran analisis ilmiah dan spekulatif, bukan kesimpulan bahwa hal tersebut benar-benar terjadi dalam kasus Febrie.
Reza mengaku melihat adanya pola historis yang menurutnya layak menjadi bahan kajian ketika membahas dinamika hubungan antarpenegak hukum di Indonesia.
“Tahun 2009 Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangani perkara yang melibatkan perwira tinggi Polri. Tiga tahun kemudian Novel Baswedan juga menjadi tersangka setelah menangani kasus yang melibatkan perwira tinggi Polri. Tahun 2015 Bambang Widjojanto juga mengalami hal serupa setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka,” ujar Reza.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut kerap dipersepsikan publik sebagai sebuah pola.
“Sudah ada pola ini tampaknya. Ketika Polri marah karena perwira tingginya dianggap diusili atau diganggu, kemudian muncul retaliasi. Ini pemikiran spekulatif,” katanya.
Retaliasi adalah tindakan pembalasan atau respons negatif yang dilakukan oleh suatu pihak, sebagai akibat dari kerugian atau tindakan tidak adil yang diterima dari pihak lain.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa dugaan Retaliasi Polri tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta.
Ia menyebut psikologi forensik mengenal teori strategic model, yakni pendekatan yang menjelaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum dalam kondisi tertentu bisa dipengaruhi kepentingan lain di luar semata-mata penegakan hukum.
“Jawaban ilmiahnya, paling tidak tersedia teori untuk membenarkan dugaan itu. Tetapi itu bukan berarti menjadi kesimpulan bahwa memang demikian yang terjadi,” ujarnya.
Dalam teori tersebut, kata Reza, aparat penegak hukum tidak selalu bertindak hanya berdasarkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tetapi dalam beberapa situasi juga dapat dipengaruhi kepentingan institusional maupun kepentingan karier.
Meski mengemukakan analisis tersebut, Reza mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Ia menilai proses hukum terhadap Febrie masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab, mulai dari konstruksi perkara, hubungan barang bukti dengan tiga kasus yang disangkakan, hingga mekanisme penyerahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Kalau memang Febrie terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan TPPU, hukum dia seberat-beratnya. Saya tidak sedang membela Febrie. Tetapi proses hukumnya juga harus memenuhi prinsip pembuktian dan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Reza juga mengingatkan bahwa persaingan maupun gesekan antarpenegak hukum bukan hanya terjadi di Indonesia.
Menurutnya, rivalitas antara lembaga penegak hukum merupakan fenomena yang juga ditemukan di berbagai negara.
Namun yang menjadi perhatian, kata dia, adalah apakah dinamika tersebut sampai memengaruhi kualitas penegakan hukum.
“Yang harus dijawab adalah apakah pemberantasan korupsi benar-benar menjadi prioritas utama, atau ada kepentingan lain yang ikut mewarnai proses hukum. Itu yang perlu diuji melalui fakta dan pembuktian,” katanya.
Ia berharap perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie tetap diproses secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun pengadilan.
[VIDEO]