Mengejutkan! Pakar Kuliti ‘6 Kejanggalan’ Kasus Febrie, Sebut Banyak Hal Yang Masih Disembunyikan

DEMOCRAZY.IDPakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dalam podcast YouTube Tutur TV bersama Don Bosco Selamun yang tayang Rabu (15/7/2026), Reza mengaku memilih tidak larut dalam opini publik yang telah lebih dulu menghakimi Febrie sebagai pelaku korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, sebagai warga negara yang mendukung pemberantasan korupsi, ia justru melihat proses hukum yang berlangsung saat ini jauh dari kondisi ideal.

“Saya berkeberatan ketika kita langsung menyebut ini sebagai kasus korupsi atau TPPU, apalagi langsung menyatakan Febrie sudah melakukan korupsi. Proses hukum harus berjalan berdasarkan pembuktian,” kata Reza.

Reza menilai situasi yang berkembang justru memunculkan pertanyaan besar terhadap kualitas penegakan hukum, baik di tubuh Polri maupun Kejaksaan Agung.

Enam kejanggalan penanganan kasus

Reza mengaku menemukan sedikitnya enam “loopholes” atau celah dalam penanganan perkara oleh Kortas Tipidkor Polri.

Salah satu yang paling disorot adalah belum jelasnya keterkaitan barang bukti berupa ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas dengan tiga perkara yang disangkakan kepada Febrie, yakni dugaan korupsi Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel.

“Berapa uang dan emas yang terkait Asabri? Berapa yang terkait batu bara? Berapa yang terkait Krakatau Steel? Itu tidak dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Reza, tanpa penjelasan tersebut, publik tidak memiliki dasar yang cukup untuk langsung meyakini bahwa seluruh barang bukti berasal dari tiga perkara tersebut.

Ia bahkan mengingatkan kemungkinan lain secara hukum tetap harus dipertimbangkan.

“Bisa saja uang dan emas itu berasal dari perkara lain. Bisa juga tidak berkaitan dengan tiga perkara tersebut. Karena informasinya belum memadai, keyakinan publik juga belum bisa dibangun secara utuh,” katanya.

Soroti penetapan tersangka sebelum pemeriksaan

Reza juga mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka terhadap Febrie.

Menurutnya, karena perkara ini bukan operasi tangkap tangan (OTT), semestinya pemeriksaan terhadap calon tersangka menjadi bagian penting sebelum status hukum ditetapkan

“Bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka padahal belum diperiksa? Kalau ini OTT tentu berbeda, tetapi ini bukan,” ucapnya.

Selain itu, ia mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka yang ditahan sementara tersangka lain tidak mendapat perlakuan serupa.

“Kenapa ada perlakuan berbeda terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama? Ini menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Pertanyakan penyerahan perkara ke Kejaksaan

Hal lain yang menjadi sorotan Reza adalah keputusan Polri menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Ia mempertanyakan apakah penyerahan itu disertai berkas perkara yang lengkap.

“Kalau kasus dipindahkan, berkasnya mana? Karena konstruksi perkara, alat bukti, dan peran tersangka seharusnya dijelaskan di dalam berkas itu,” katanya.

Menurut Reza, selama dokumen tersebut belum tersedia atau belum dijelaskan kepada publik, berbagai pertanyaan mendasar mengenai perkara tersebut akan terus menggantung.

Khawatir kasus berujung antiklimaks

Reza mengaku pesimistis perkara ini akan menghasilkan penegakan hukum yang memenuhi empat prinsip utama, yakni tuntas, menyeluruh, objektif, dan transparan.

Ia memprediksi perkara kemungkinan tetap bergulir hingga persidangan, tetapi berpotensi mengalami berbagai perubahan di tengah jalan.

“Saya khawatir nanti hanya tuntas secara formal, tetapi tidak menyeluruh, tidak objektif, dan tidak transparan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan gugatan praperadilan atau pengembalian berkas perkara yang dapat membuat proses hukum berjalan berlarut-larut.

Ingatkan bahaya kepentingan di luar hukum

Dalam analisisnya, Reza turut mengutip teori strategic model dalam psikologi forensik yang menjelaskan bahwa penegakan hukum terkadang tidak semata-mata didorong kepentingan keadilan, melainkan bisa dipengaruhi kepentingan lain.

Namun ia menegaskan hal tersebut masih sebatas kemungkinan akademik, bukan kesimpulan terhadap perkara yang sedang berlangsung.

“Bisa saja ada kepentingan lain di luar penegakan hukum, tetapi siapa yang tahu hanya Tuhan dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Meski mengkritik proses hukum, Reza menegaskan dirinya tidak sedang membela Febrie Adriansyah.

Ia menekankan, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi maupun TPPU, maka hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya.

“Kalau memang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya. Tidak ada kompromi terhadap korupsi, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Reza.

[FULL VIDEO]

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya