DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menghadapi kendala besar dalam memburu buronan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.
Meski sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) internasional, proses penangkapan belum dapat dilakukan karena bergantung pada mekanisme hukum lintas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan red notice melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Namun hingga kini, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari Interpol di Lyon, Perancis.
“Permohonan red notice sudah diajukan, kami tinggal menunggu persetujuan dari Interpol. Kalau sudah disetujui, baru bisa dilakukan langkah-langkah pencarian lebih lanjut,” kata Anang di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Selanjutnya dia menegaskan, penanganan buronan di luar negeri tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Indonesia.
Setiap langkah harus tunduk pada hukum negara tempat buronan berada, termasuk jika yang bersangkutan memiliki status tinggal tetap atau permanent resident.
“Ini menyangkut kedaulatan hukum negara lain. Kita tidak bisa serta-merta mengambil orang di wilayah mereka. Ada hukum nasional yang harus dihormati,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu titik lemah dalam penegakan hukum terhadap buronan yang berada di luar negeri.
Meski penyidik telah mengetahui keberadaan Jurist Tan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, proses penjemputan tetap harus melalui jalur formal internasional.
Meski demikian, dirinya memastikan upaya menghadirkan Jurist Tan ke hadapan hukum terus dilakukan, tidak hanya melalui Interpol, tetapi juga kerja sama dengan lembaga lain yang memungkinkan.
Jurist Tan merupakan buronan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 – 2022 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp9,9 triliun.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan sedikitnya lima tersangka, termasuk mantan pejabat kementerian dan pihak swasta.
Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), disebut memiliki peran sentral dalam perencanaan proyek dan hingga kini masih buron.
Sejumlah tersangka lain, salah satunya mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani proses persidangan, sementara Jurist Tan belum berhasil diperiksa karena diduga berada di luar negeri sejak awal penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan kejanggalan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan sistem lain, namun kemudian diarahkan ke Chromebook meski dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di banyak daerah.
Hingga kini, perkara tersebut masih terus bergulir dan dinilai sebagai salah satu kasus korupsi besar di sektor pendidikan yang menyita perhatian publik.