DEMOCRAZY.ID – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, dr Tifa, mempertanyakan pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, Jokowi tidak pernah terlihat menghadiri maupun diundang secara resmi dalam kegiatan alumni UGM selama menjadi pejabat publik
Pernyataan itu disampaikan dr Tifa usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Menurut dr Tifa, selama Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, ia tidak pernah melihat Jokowi hadir dalam kegiatan resmi alumni maupun Dies Natalis UGM.
“Beliau tidak pernah (hadir di acara UGM), sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” kata dr Tifa.
dr Tifa mengatakan, UGM umumnya merasa bangga apabila alumninya berhasil menduduki jabatan publik, termasuk kepala daerah maupun presiden.
Karena itu, menurutnya, alumni yang menjadi pejabat biasanya diundang dalam berbagai kegiatan resmi kampus.
“Apalagi ini pejabat publik, wali kota, gubernur, apalagi bahkan Presiden. Tapi UGM sama sekali tidak pernah mengundang secara formil, secara resmi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah tokoh yang disebut beberapa kali menghadiri Dies Natalis UGM.
“Beberapa pejabat lulusan UGM seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Mahfud MD beberapa kali hadir di Dies Natalis. Tapi tidak pernah kami melihat Joko Widodo ikut satu kali pun dalam acara Dies Natalis tersebut,” katanya.
Pernyataan dr Tifa disampaikan setelah sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dirinya.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim kuasa hukum dr Tifa yang dipimpin Abdullah Alkatiri membacakan nota keberatan (eksepsi) setebal 37 halaman.
Kuasa hukum menilai dakwaan terhadap kliennya cacat demi hukum dan berpendapat perkara tersebut seharusnya tidak dilanjutkan ke persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak Joko Widodo maupun Universitas Gadjah Mada terkait pernyataan dr Tifa tersebut.