DEMOCRAZY.ID – Upaya Amerika Serikat untuk mendapatkan akses ruang udara secara penuh di wilayah Indonesia mendapat sorotan tajam dari banyak pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Pasalnya, Pentagon menyodorkan proposal izin terbang bebas (blanket clearance) setelah sebelumnya militer mereka berkali-kali melanggar tanpa mendapat hukuman atau sanksi yang layak.
Menyitat Reuters, armada militer Amerika Serikat tercatat 18 kali melanggar kedaulatan teritorial Indonesia tanpa iktikad baik untuk merespons protes Jakarta.
Fakta ironis ini terungkap dari surat rahasia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang ditujukan kepada Kementerian Pertahanan pada awal April lalu.
Berdasarkan data Kemlu, pesawat militer AS telah melakukan operasi pengintaian di Laut China Selatan dan melanggar batas wilayah perairan serta ruang udara Indonesia sebanyak 18 kali dalam kurun waktu Januari 2024 hingga April 2025.
Surat tersebut, sebagaimana laporan Reuters, mencatat bahwa protes diplomatik yang dilayangkan Indonesia atas operasi ilegal tersebut tidak pernah mendapat tanggapan atau respons yang layak dari pihak Amerika Serikat.
Meski memiliki rekam jejak pelanggaran tersebut, AS justru mencoba melobi Kemhan RI—jelang pertemuan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Washington—untuk melegalkan manuver mereka.
Jika disetujui, proposal ini akan membebaskan Washington untuk memaksimalkan armada pengintaiannya di atas wilayah Indonesia, sebuah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau.
Merespons isu krusial tersebut, Kemlu sebagaimana laporan Reuters, mendesak agar Kemhan menunda kesepakatan tersebut.
Juru Bicara Kemhan RI, Rico Ricardo Sirait pun merespons tekanan tersebut.
Dia mengonfirmasi bahwa izin terbang tidak dimasukkan ke dalam pilar kerja sama pertahanan yang baru disepakati kedua negara.
“Kementerian Pertahanan menghormati pandangan dan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait. Setiap proposal tidak dapat diartikan sebagai keputusan final,” tegas Sirait.
Sementara itu, pihak Pentagon hingga kini belum memberikan tanggapan terkait isu pelanggaran wilayah maupun nasib proposal pemberian akses ruang udara di wilayah Indonesia.
Sumber: Suara