Mengejutkan! Ada ‘Celah’ Cacat Prosedur, Status Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Dibatalkan Hakim

DEMOCRAZY.ID – Status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah berpeluang gugur. Hal itu disampaikan Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Pembatalan, kata Didik, melalui mekanisme praperadilan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penetapan eks orang nomor satu di jajaran pidana khusus Gedung Bundar itu sebagai tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan disertai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan cacat prosedural.

“Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, diikuti pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung, berpeluang menciptakan cacat prosedural,” ungkap Didik di akun X miliknya, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Peluang itu, lanjutnya, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, serta ketentuan dalam UU No.20/2025 tentang KUHAP yang memperkuat mekanisme pengujian terhadap penetapan tersangka.

Disebutkan, praperadilan menjadi jalur hukum paling strategis untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 ditegaskan, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kemudian, UU No.20/2025 juga memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pengalihan perkara, sekaligus menekankan kewajiban penyidik melibatkan tersangka sejak awal penyidikan.

Menurut Didik, ada tiga argumentasi hukum yang dapat menjadi dasar permohonan praperadilan.

Pertama, dugaan cacat materiil dan formil lantaran Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa.

“Hal ini bertentangan langsung dengan Putusan MK 21/2014 yang mensyaratkan ‘bukti permulaan yang cukup’ harus didasarkan pada prosedur yang sah,” ujarnya.

“Tanpa BAP pemeriksaan tersangka, penyidik bisa dianggap gagal memenuhi standar minimal Pasal 184 KUHAP,” imbuhnya.

Kedua, pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi jadi masalah jika dilakukan tanpa tahapan yang lengkap sesuai ketentuan hukum acara.

Terakhir, penetapan tersangka tanpa memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Dari sudut pandang teknis, Febrie berpeluang memenangkan praperadilan dengan strategi fokus pada cacat prosedur, bukan substansi perkara,” ungkapnya.

Jika permohonan praperadilan dikabulkan, konsekuensi hukumnya yakni status tersangka gugur, penyidikan dihentikan, dan aset yang telah disita wajib dikembalikan.

“Jika hakim menjunjung Putusan MK 21/2014 dengan konsisten, maka pembatalan status tersangka Febrie bukanlah hal yang mustahil, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran prosedur yang terjadi,” demikian Didik.

Artikel terkait lainnya