Jokowi Kecolongan? Terungkap ‘Celah Hukum’ Yang Bisa Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa!

DEMOCRAZY.ID – Harapan publik untuk melihat kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tuntas di meja pengadilan tampaknya menemui batu sandungan besar.

Pakar hukum siber, Henri Subiakto, secara blak-blakan memprediksi bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini berpotensi besar gagal berujung pada hukuman pidana.

“Ketiadaan Pelapor” Jadi Kunci

Henri Subiakto menyoroti satu fakta krusial yang menurutnya bisa menjadi titik lemah kasus ini: ketidakhadiran sosok Jokowi sebagai pelapor.

Dalam pandangan Henri, selama Jokowi tidak hadir di persidangan atau tidak menyerahkan ijazah aslinya untuk diteliti secara forensik, maka proses hukum ini hanya akan berjalan di tempat.

“Karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti (gagal berlanjut),” tulis Henri melalui akun X pribadinya, Kamis (16/7/2026).

Jebakan UU ITE: Bukti Digital yang “Mustahil”?

Henri juga membongkar betapa sulitnya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE.

Ia menegaskan bahwa dakwaan pidana computer crime tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi, melainkan membutuhkan bukti digital yang tak terbantahkan—seperti metadata yang menunjukkan bahwa Roy atau Tifa benar-benar mengubah atau memanipulasi dokumen elektronik milik Jokowi.

Tanpa bukti forensik digital yang mampu menunjukkan “sidik jari” pelaku dalam memanipulasi dokumen tersebut, Henri menilai Pasal 32 dan 35 UU ITE menjadi sulit diterapkan.

“Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata-kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik,” tandasnya dengan tajam.

Roy Suryo Melawan Balik

Sementara itu, di sisi lain, dinamika hukum terus memanas.

Dokter Tifa tengah menghadapi sidang tanggapan jaksa atas eksepsinya, sementara Roy Suryo mengambil langkah berani dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Roy Suryo bersikeras bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.

Ia berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menurutnya menjadi tameng kuat untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Roy bahkan secara agresif meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025–2026.

Akankah prediksi Henri Subiakto menjadi kenyataan—bahwa kasus ini akan berakhir sebagai “kegaduhan tanpa hukuman”?

Ataukah pengadilan akan menemukan celah hukum baru yang mampu menembus tembok pertahanan para terdakwa? Publik kini hanya bisa menonton drama hukum yang kian pelik ini.

Catatan: Analisis ini merujuk pada pandangan pakar hukum siber Henri Subiakto serta perkembangan terkini persidangan Dokter Tifa dan langkah praperadilan Roy Suryo per 16 Juli 2026.

Artikel terkait lainnya