DEMOCRAZY.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi kepolisian dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketiga kasus dugaan tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola dan pemenuhan batu bara untuk pembangkit listrik, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyampaikan hal ini dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, posisi Febrie sebagai mantan petinggi Kejaksaan Agung menjadi salah satu faktor utama yang membuat proses penyidikan tidak berjalan mudah bagi Polri.
Yusuf menilai kompleksitas hambatan ini turut dipengaruhi oleh aspek yuridis terkait status hukum jaksa sebagai penyelenggara negara.
“Akan ada kesulitan-kesulitan,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, hambatan utama yang dihadapi Polri berkaitan langsung dengan status Febrie Adriansyah sebagai sosok berinisial FA yang menduduki jabatan tinggi di internal Kejaksaan Agung.
Ia menyebut posisi tersebut membuat penyidik kepolisian berpotensi menemui berbagai kendala teknis maupun struktural apabila mengusut kasus ini secara mandiri tanpa keterlibatan lembaga lain.
“Sepertinya sulit kalau Polri sendiri,” ujarnya.
Selain faktor kedudukan Febrie, Yusuf menyoroti hambatan kedua yang bersifat yuridis, yakni adanya hak imunitas yang melekat pada profesi jaksa berdasarkan undang-undang kejaksaan.
Ia menjelaskan, seorang jaksa yang hendak diperiksa, dipanggil, digeledah, maupun disita miliknya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Jaksa Agung, sehingga proses hukum terhadap Febrie tidak bisa langsung dijalankan seperti terhadap warga sipil pada umumnya.
“Dia harus izin kejaksaan agung,” tegas Yusuf soal ketentuan hak imunitas tersebut. Yusuf turut menjelaskan adanya perkembangan hukum terbaru terkait ketentuan ini melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan tersebut, seorang jaksa sebenarnya dapat diperiksa tanpa memerlukan izin dari Jaksa Agung, namun dengan syarat ketat bahwa status tersangka harus lebih dulu disematkan kepada jaksa yang bersangkutan sebelum proses pemeriksaan dapat dilakukan.
“Harus tersangka dulu,” ucap Yusuf mengenai syarat yang diatur dalam putusan MK tersebut.
Yusuf menambahkan, kombinasi antara posisi struktural Febrie di Kejaksaan Agung dan ketentuan hak imunitas berdasarkan undang-undang kejaksaan inilah yang menjadi dasar analisis yuridis mengapa proses pengusutan kasus ini dinilai tidak sederhana bagi kepolisian.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejagung memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih sebagai tersangka, meski sempat berubah menjadi saksi usai penanganan perkaranya beralih dari Polri ke Kejagung.
Kepastian ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Kejagung dalam perkara ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, menyusul penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Ketiga sprindik yang diterbitkan Kejagung meliputi sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU proyek PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara blackout Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN, dan sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi ASABRI.
Sejak sprindik tersebut terbit, seluruh kewenangan tindakan pro-justicia atas ketiga perkara itu resmi beralih dari Polri ke penyidik Kejagung.