DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami ada tidaknya permintaan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik menemukan aliran uang dalam perkara yang tengah diusut, termasuk penyitaan uang dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menarik kesimpulan mengenai tujuan uang tersebut maupun ada tidaknya permintaan dari pihak tertentu.
“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya itu sedang didalami,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (12/7/2026).
Menurut Taufik, fakta yang telah diperoleh penyidik sejauh ini adalah pengakuan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang membawa amplop berisi uang.
Namun, penyidik masih harus memastikan apakah uang tersebut memang berkaitan dengan dugaan permintaan dalam proses penerbitan rekomendasi pelepasan kawasan HPT atau memiliki tujuan lain.
“Tapi faktanya memang Bupati sudah mengakui membawa (amplop). Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu tergantung proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Selain mendalami motif pemberian uang, KPK juga masih menelusuri jumlah keseluruhan dana yang diduga terkait perkara tersebut.
Taufik meluruskan informasi mengenai barang bukti yang telah disita penyidik.
Berdasarkan berita acara penyitaan di lapangan, uang yang diamankan dari Ketua DPRD Kuansing berjumlah 12.000 dolar Singapura.
“Memang betul ada penyitaan dari Ketua DPRD. Saya tegaskan, jumlah yang disita berdasarkan berita acara penyitaan tim di lapangan itu 12.000 dolar Singapura,” katanya.
Meski demikian, KPK mengakui masih terdapat perbedaan data mengenai nilai uang yang diduga beredar dalam perkara tersebut.
Karena itu, penyidik masih memeriksa keterangan sejumlah pihak, mulai dari bendahara hingga para petani yang tergabung dalam koperasi, untuk memetakan aliran dana secara utuh.
“Jumlah uangnya masih ditelusuri karena dari bendahara, dari petani-petani anggota koperasi juga masih terus didalami. Jadi jumlahnya memang akan terus bertambah sesuai hasil penyidikan,” ujar Taufik.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk memastikan apakah terdapat permintaan uang dalam proses pengurusan pelepasan kawasan HPT dan siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Menhut Raja Juli juga sudah melaporkan pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke KPK. Laporan tersebut disampaikan ke KPK hampir 1 bulan setelah pemberian terjadi, yakni pada 3 Juli 2026.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Seperti diketahui, amplop untuk Raja Juli ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Amplop tersebut ditinggalkan oleh Bupati usai beraudiensi dengan Raja Juli terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing, yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK mengingatkan, bahwa program TORA merupakan salah satu program prioritas nasional.
Jangan sampai program tersebut tercoreng karena perilaku koruptif pejabatnya.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” sebut Budi.
Sumber: Inilah