DEMOCRAZY.ID – Profesor di bidang hukum tata negara Mahfud MD menantang Presiden RI Prabowo Subianto untuk terlibat dalam pengusutan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mahfud MD tidak yakin kasus korupsi yang melibatkan petinggi Kejaksaan Agung RI itu akan tertangani apabila kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Menurut Mahfud MD, konflik kepentingan akan sangat kuat apabila kasus korupsi ini diserahkan ke Kejaksaan Agung RI yang tidak lain merupakan institusi tempat Febrie Adriansyah bekerja.
Seharusnya kata Mahfud, apabila memakai tatanan hukum acara pidana yang benar, kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI ini bisa diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun pertanyaannya, apakah KPK berani mengambil alih kasus tersebut.
Butuh dukungan dari eksekutif atau legislatif kata Mahfud MD agar KPK bisa berani mengambil alih kasus korupsi yang melibatkan petinggi Kejaksaan Agung RI.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menantang Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendorong KPK agar mengambil alih kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI.
Sebab kata Mahfud, hanya Presiden RI yang jabatannya lebih tinggi dari Kapolri maupun Jaksa Agung RI.
Hal itu diungkapkan Saut Situmorang dalam Program On Focus Tribunnews.com yang dipandu Febby Mahendra Putra pada Senin (13/7/2026).
“Dalam situasi seperti ini keberanian tersebut harus disuntik. Disuntik dengan dorongan Presiden. Kan tidak ada yang di atas Jaksa Agung dan Kapolri selain Presiden,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD akan memberikan dua jempol untuk Kepala Negara RI Prabowo Subianto apabila berani mengerahkan KPK untuk mengambil alih kasus korupsi Kejaksaan Agung RI.
Hal ini juga kata Mahfud MD bisa menguntungkan citra Prabowo sebagai Kepala Negara sebab memiliki keberanian dalam memberantas korupsi.
“Kalau Presiden berani itu bagus, pasti dipuji,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.