DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan pernyataan keras dan tajam terkait skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud MD menilai hukuman paling berat yakni pidana mati layak dijatuhkan kepada Febrie Adriansyah jika terbukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini sedang disidik Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (11/7/2026),
Dalam sebuah pernyataan yang mengguncang publik, Mahfud menegaskan bahwa hukuman mati adalah ganjaran yang paling pantas bagi Febrie.
Mahfud menilai tindakan Febrie bukan sekadar penyimpangan jabatan, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan di saat bangsa sedang terpuruk menghadapi krisis ekonomi.
“Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Sabtu (11/7/2026)..
Mahfud menyinggung pernyataan Febrie saat menangani perkara dan melakuka penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, tersangka korupsi.
Kala itu, Febrie mengaku anak buahnya terkejut melihat uang dalam jumlah sangat besar di rumah Zarof.
“Si Febrie itu waktu menggeledah rumahnya Zarof Ricar, dia bilang, ‘Anak buah saya sampai enek lihat uang begitu banyak, enggak pernah lihat uang segitu banyak’,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, ironi muncul setelah penyidik menemukan uang tunai, emas, dan valuta asing dalam jumlah besar dalam perkara yang kini menjerat Febrie.
“Begitu munafiknya dia. Melihat kan pasti dia melihat kan. Soalnya ada di rumah dia uangnya,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati memang tidak lagi diatur sebagai pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Namun, menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.
“Nah tapi sekarang serius hukumannya apa? Menurut saya hukumannya maksimal dengan pidana khusus, pidana khusus itu pidana mati,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa pidana mati dalam perkara korupsi dapat dijatuhkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang, antara lain ketika negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana nasional, apabila pelaku merupakan residivis korupsi, atau ketika negara menghadapi krisis ekonomi maupun krisis moneter.
Mahfud menegaskan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dalam sistem hukum Indonesia.
Ia merujuk pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut korupsi bukan merupakan tindak pidana biasa.
“Korupsi itu bukan tindak pidana biasa, tapi tindak pidana luar biasa,” ujarnya.
Menurut Mahfud, filosofi pembentukan KPK sejak awal adalah memberikan efek jera melalui hukuman yang lebih berat, terutama apabila pelaku berasal dari kalangan aparat penegak hukum atau pejabat negara.
Karena itu, ia berpendapat apabila pidana mati tidak diterapkan, maka hukuman penjara seumur hidup menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan jika seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
“Kalau hukuman penjara, maka seumur hidup. Ini kan jahatnya luar biasa,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyinggung kondisi ekonomi nasional yang menurutnya menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Ia menilai pemerintah perlu menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, terutama apabila tindak pidana dilakukan pada masa kondisi ekonomi yang sulit.
Mahfud juga menyebut kasus yang menjerat Febrie dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan sistem penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung dan Polri agar semakin terintegrasi.
Sumber: Tribun