DEMOCRAZY.ID – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah pernah mencetuskan gagasan agar koruptor dimiskinkan.
Hal tersebut disampaikan Febrie saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025), atau sekitar 14 bulan yang lalu.
Sebagai informasi, rapat ini berlangsung dengan agenda utama mendengarkan penjelasan dari Jampidsus.
Selain itu, rapat berfokus pada strategi penelusuran aset, pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam rapat tersebut, Febrie memaparkan beberapa strategi untuk memberantas korupsi di Indonesia, salah satunya adalah dengan memiskinkan koruptor.
Hal ini, kata dia, penting terlebih karena angka kasus korupsi di Indonesia cenderung selalu meningkat.
“Sebagai pengimbang itu, kita mengubah metode bagaimana korupsi ini bisa sedikit kita tekan, dengan ukuran yang kita tahu, kan tidak pernah turun ini angka korupsi, yaitu dengan cara memiskinkan,” jelas Febrie.
“Nah, dengan memiskinkan ini kita pakai senjata itu, TPPU, dengan mengaktifkan kerugian perekonomian yang selama ini ada di undang-undang korupsi tidak pernah kita buktikan.”
Setelah menyampaikan hal ini, Febrie juga menyinggung keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi makelar dalam pengurusan perkara, Zarof Ricar.
Adapun Zarof telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada 18 Juni 2025.
Zarof dinyatakan bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
👇👇
Febrie Adriansyah alias FA ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Tak sendiri, Febrie jadi tersangka bersama satu orang lain yang berinisial DR.
Adapun pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026) sore.
Tersangka DR alias Don Ritto yang merupakan advokat sekaligus konsultan hukum, diduga kuat telah melakukan TPPU yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi, dan sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.
Adapun rangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan penyelenggara negara, yakni:
Sumber: Tribun