DEMOCRAZY.ID – Ekonom senior sekaligus akademisi, Didik J Rachbini, ikut menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya yang dikutip pada Selasa (23/6/2026), Didik menyoroti konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila dugaan tersebut terbukti benar di kemudian hari.
Dalam cuitannya, Didik mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
“Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana,” tulis Didik.
Ia kemudian mengutip bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebut bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa dapat dipidana.
Menurut Didik, ketentuan tersebut masih berlaku dan menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen.
Dalam unggahannya, Didik juga menyoroti ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila surat yang dipalsukan digunakan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku pemalsuan surat.
Meski demikian, Didik tidak secara langsung menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Ia menekankan pernyataannya dengan menggunakan frasa “jika benar”, yang merujuk pada kemungkinan konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah.
ππ
Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak banyak yg dihukum pidana. Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku, menerangkan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yangβ¦
β DIDIK J RACHBINI (@DJRachbini) June 22, 2026
Didik menilai aspek hukum harus menjadi pijakan utama dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut dia, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa apabila suatu dokumen terbukti palsu, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya dapat menjerat pihak yang membuat dokumen tersebut.
Pihak-pihak lain yang mengetahui, menggunakan, atau turut serta dalam penggunaan dokumen palsu juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Didik menilai penting bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Tribun