Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus ‘Ijazah Palsu’ dengan Pasal Berlapis

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi yang saat ini tengah jadi sorotan di Indonesia, juga terjadi di Jepang.

Mantan Wali Kota Ito, Maki Takubo, resmi didakwa jaksa atas dugaan pemalsuan ijazah dan manipulasi data akademik.

Dilansir dari Asahi, Senin (20/4), kantor Kejaksaan Distrik Shizuoka juga menjeratnya dengan pelanggaran Undang-Undang Otonomi Daerah.

Dalam dakwaan, Takubo dituduh mengaku sebagai lulusan Toyo University meski tidak pernah menyelesaikan studi.

Takubo bahkan diduga memesan stempel palsu atas nama pejabat kampus dan menggunakannya untuk membuat ijazah fiktif.

Jaksa menyebut pemalsuan dilakukan setelah Mei 2025, termasuk penggunaan dokumen palsu untuk meyakinkan pejabat kota saat proses pendaftaran sebagai wali kota Ito.

Takubo juga dituding memberikan keterangan tidak benar dalam sidang komite investigasi khusus pada Agustus tahun lalu.

“Saya belum menerima dakwaan tersebut, jadi belum bisa berkomentar,” ujar Takubo.

Takubo menambahkan akan mempelajari isi dakwaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini mencuat tak lama setelah ia terpilih sebagai wali kota pada Mei 2025.

Profil resmi yang beredar saat pencalonan menyebut dirinya lulusan universitas, yang kemudian dipertanyakan publik.

Kontroversi memuncak setelah parlemen kota mengeluarkan dua mosi tidak percaya yang berujung pada pencopotan jabatannya.

Takubo sempat mencoba kembali maju dalam pemilihan wali kota Desember lalu, namun kalah.

Sebelumnya pada Februari 2026, polisi menggeledah rumah Takubo.

Sumber penyidik menyebut dokumen tersebut tidak ditemukan saat penggeledahan berlangsung.

Takubo saat maju sebagai calon wali kota Ito mengklaim sebagai lulusan Toyo University.

Faktanya, ia disebut telah dikeluarkan dari kampus tersebut.

Dalam pemeriksaan sukarela pada 29 Januari, Takubo membantah seluruh tuduhan.

Takubo juga menolak menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai ijazah dengan alasan memiliki hak hukum untuk menolak penyitaan.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya