DEMOCRAZY.ID – Meski berbeda konteks, namun ‘istilah’ reformasi ini sangat akrab dengan masyarakat karena mengingatkan kita pada peristiwa besar di bulan Mei 1998.
Entah kebetulan atau tidak, Komite Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan tugasnya dan memberikan laporan ke Presiden Prabowo tepat di bulan Mei 2026, atau kurang lebih dua pekan menjelang peringatan reformasi pada 28 Mei nanti.
Walau hasil rekomendasinya tidak memuaskan banyak pihak, namun momentum itu bisa dijadikan sebagai kilas balik pemerintah dalam membawa nilai-nilai reformasi yang pernah diperjuangkan para aktivis dan mahasiswa pada 28 tahun lalu.
Dalam perjalanannya, reformasi di Indonesia sudah banyak membawa perubahan khususnya dalam sistem politik hingga penegakan hukum. Dari sisi politik, Indonesia kembali menerapkan sistem multi-parpol dengan model pemilu langsung.
Sedangkan dari sisi penegakan hukum, praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sudah gencar diberantas.
Indonesia setidaknya sudah melaksanakan lima kali pemilihan presiden secara langsung sejak 2004. Selain itu, anggota DPR, DPRD, dan DPD juga dipilih langsung oleh masyarakat.
Namun, dalam prosesnya masih adanya saja celah kecurangan yang terjadi di lapangan. Bahkan praktik-praktik korup sering terjadi usai proses pemilu tersebut.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya sudah ada 1.878 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani periode 2004-Juli 2025. Lembaga hasil bentukan era reformasi ini juga sudah menjebloskan sekitar 1.479 orang koruptor ke penjara.
Koruptor yang diamankan KPK ini banyak dari kalangan pejabat seperti anggota parlemen (DPR/DPRD) 300 orang, kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) lebih dari 160 orang, menteri/kepala lembaga lebih dari 30 orang, hakim/jaksa/pengacara sekitar puluhan orang, dan selebihnya dari pihak swasta.
Dari data ini menunjukkan jika masih banyak elite pejabat masih belum menjalankan semangat reformasi yang salah satu tuntutannya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tak hanya korupsi, pada era reformasi juga banyak bermunculan praktik politik dinasti di berbagai daerah. Praktik ini sudah terjadi di parpol hingga ke elite pejabat daerah. Contoh kasus yang paling fenomenal terjadi di wilayah Banten.
Sudah menjadi rahasia umum jika wilayah tersebut dikuasai oleh dinasti Ratu Atut Chosiyah pada periode 2002-2005 (wakil gubernur Banten) dan 2007-2015 (gubernur Banten).
Dinasti Atut kemudian dilanjutkan ke anaknya Andika Hazrumy sebagai wakil gubernur Banten periode 2017-2022.
Dalam hal demokrasi dan kebebasan berpendapat, Indonesia juga memiliki sejumlah kemajuan sejak reformasi pecah. Namun seiring berjalannya waktu, nilai-nilai itu semakin terkikis oleh elite pejabat yang sedang berkuasa.
Meski era reformasi sering digaungkan dengan demokrasi atau kebebasan berpendapat, namun masih ada beberapa orang dari kalangan mahasiswa hingga aktivis yang ditangkap dengan berbagai tuduhan.
Di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setidaknya ada sejumlah orang yang diperkara akibat kebebasan berpendapat.
Beberapa aktivis Prodem/Bendara seperti Jefry Silalahi, Marsahala Napitupu, dan Romson Purba ditangkap saat melakukan protes kenaikan BBM.
Namun, salah satu kasus yang paling mengundang perhatian publik adalah dugaan penganiayaan aktivis antikorupsi dari ICW, Tama S. Langkun pada 2010.
Kasus dugaan penganiayaan ini disebut berkaitan dengan pernyataan Tama yang saat itu gencar menyuarakan soal ‘rekening gendut’ sejumlah jenderal di Polri.
Tak sampai di situ, pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga terjadi sejumlah ‘kriminalisasi’ terhadap sejumlah aktivis.
Beberapa nama yang pernah ditangkap terkait kebebasan berpendapat adalah Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Lieus Sungkharisma Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri hingga Jamran. Mereka diamankan atas tuduhan dugaan makar.
Pola ini kembali terjadi di era kepemimpinan Prabowo Subianto. Penangkapan sejumlah orang ini muncul setelah tragedi demo yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Kondisi ricuh di Jakarta pada waktu itu menjalar hingga ke daerah.
Akibatnya banyak pendemo yang ditangkap atas dugaan perusakan dan pembakaran sejumlah aset negara.
Selain pelaku demo lapangan, polisi juga menangkap sejumlah pihak termasuk aktivis yang dianggap sebagai provokator aksi demo ricuh tersebut.
Jaringan GUSDURian menyoroti gelombang penangkapan ribuan aktivis dan pemuda yang terjadi sejak Agustus 2025.
Mereka menyebut peristiwa ini sebagai salah satu penindakan terbesar terhadap masyarakat sipil sejak era Reformasi 1998.
Melalui unggahan di platform X pada Senin (13/4/2025), Jaringan GUSDURian mengungkap kekhawatiran atas kondisi kebebasan sipil di Indonesia.
“Ribuan aktivis dan pemuda yang menyuarakan kegelisahannya pada kondisi bangsa Agustus 2025 lalu diburu dan ditangkap di era pemerintahan Prabowo – Gibran,” tulisnya.
Menurut Laporan dari KontraS, sekitar 6.719 pemuda dan aktivis telah ditangkap oleh aparat.
Dari jumlah tersebut, hingga 14 Februari tercatat sebanyak 703 orang masih berstatus sebagai tahanan politik dan menjalani proses hukum.
“Penangkapan ini disebut sebagai perburuan aktivis dan pemuda yang terbesar pasca Reformasi 1998.”
Isu elite yang saat ini masih terus bergulir adalah soal Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dalam konteks ini sejumlah wacana sudah mulai berkembang mulai dari perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga pemilihan kepala daerah tak lagi dipilih langsung melainkan melalui DPRD.
Setelah reformasi, Indonesia telah tiga mengubah parliamentary threshold mulai dari 2,5 persen (2009), 3,5 persen (2014), dan 4 persen (2019-2024).
Sistem ini akan berubah lagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 116/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan uji materi soal UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada DPR untuk mengatur ulang soal ambang batas parlemen sebelum 2029. Artinya RUU Pemilu harus selesai maksimal 2028 guna menjaga proporsionalitas sistem pemilu.
Sebagian elite parpol berhadap jika pemilu selanjutnya tidak lagi memakai ambang batas parlemen, namun sebagian pihak lainnya menginginkan ambang batas tersebut dinaikkan untuk menyederhanakan partai di parlemen.
Isu ini juga memunculkan spekulasi jika adanya keinginan penguasa untuk mengembalikan sistem politik khususnya parpol ke era Orde Baru dimana saat itu parpol penguasa parlemen hanya sedikit dan tidak sebanyak saat ini.
Bahkan Pemilu di era Orde Baru pernah hanya diikuti oleh tiga parpol saja yakni Golkar, PPP, dan PDI.
DPR hingga saat ini belum bergerak membahas soal RUU Pemilu yang dianggap sangat urgent. Sebab dalam RUU itu mencakup banyak hal seperti pilkada, pileg hingga pilpres.
Waketum PAN Saleh Daulay mengatakan saat ini pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terbatas dalam diskusi internal masing-masing partai politik. Saleh mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Saleh.
Menurutnya, jika usulan itu dilakukan pemerintah maka proses pembahasan di DPR akan berjalan dengan kondusif dan tak memakan waktu panjang.
“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh.
Sayangnya, usulan ini ditentang oleh PDI Perjuangan (PDIP) yang menilai jika seharusnya RUU Pemilu bukan hasil inisiatif dari pemerintah.
Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menolak usulan agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah.
Dia khawatir jika itu dilakukan maka akan ada kepentingan-kepentingan tertentu yang masuk dalam pasal-pasalnya.
“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Penolakan parpol yang memosisikan diri sebagai penyeimbang ini sangat wajar, karena khawatir pemilu berikutnya akan kembali ke era Orde Baru. Analogi ini muncul didasari dari wacana penyederhanaan parpol hingga pemilihan kepala daerah yang diserahkan kepada DPRD.
Sumber: Inilah