Gedung KPK Gempar! Detik-Detik Aksi Kejar-Kejaran Pegawai Bea Cukai vs Media, Rahasia Gelap Apa yang Coba Disembunyikan?

DEMOCRAZY.ID – Suasana di teras Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya formal mendadak riuh, Sabtu (9/5/2026).

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang baru saja merampungkan pemeriksaan, justru melakukan aksi yang mengundang tanda tanya besar: ia lari maraton menghindari kepungan awak media.

Aksi “langkah seribu” ini memicu spekulasi panas. Mengapa seorang pejabat publik harus tunggang-langgang jika tidak ada yang disembunyikan?

Drama Kejar-kejaran di Kuningan

Begitu menuruni tangga keluar, oknum tersebut langsung mempercepat langkah.

Upaya wartawan untuk mengonfirmasi materi pemeriksaan dibalas dengan bungkam seribu bahasa.

Ketegangan memuncak saat ia mulai berlari kecil hingga kencang menuju gerbang keluar, memaksa sejumlah fotografer dan reporter ikut mengejar untuk mendapatkan pernyataan.

Sikap reaktif ini dinilai sangat tidak biasa, mengingat saksi-saksi kasus korupsi umumnya memilih berjalan tenang meski menolak berkomentar.

👇👇

KPK Endus Aliran Dana Haram

Bukan tanpa alasan KPK memanggil yang bersangkutan.

Pihak lembaga antirasuah menyebut bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi strategisnya yang diduga disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

“Kami mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dengan pendalaman bukti-bukti awal. Ada dugaan kuat pegawai yang bersangkutan menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan jabatannya. Sikap menghindari media adalah hak pribadi, namun proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan.”— Juru Bicara KPK

Titik Nadir Integritas?

Dugaan penerimaan uang ini kembali mencoreng citra Bea Cukai di mata publik.

Jika terbukti, kasus ini akan menjadi babak baru dalam upaya bersih-bersih di instansi yang mengelola arus ekspor-impor negara tersebut.

KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah transaksi mencurigakan yang diduga mengalir ke kantong pribadi sang oknum sebagai “pelicin” urusan kepabeanan.

Sumber: Akurat

Artikel terkait lainnya