DEMOCRAZY.ID – Ketegangan menjelang sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kian memanas.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa secara mengejutkan membongkar apa yang ia sebut sebagai kejanggalan besar di balik pelaporan dirinya oleh Jokowi setahun lalu ke Polda Metro Jaya.
Lewat sebuah foto yang diunggah di akun X miliknya, Dokter Tifa memperlihatkan momen saat Jokowi, didampingi kuasa hukumnya Yakup Putra Hasibuan, membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Namun, ada satu detail yang membuat publik tercengang, yakni Jokowi dan dan Yakup membuat pelaporan di meja pelayanan kehilangan.
Menurut Tifa, foto tersebut menunjukkan Jokowi berada di meja pelayanan kehilangan saat membuat laporan polisi.
Dari situ, ia mempertanyakan alasan pelaporan di meja pelayanan kehilangan dan mengaitkannya dengan dugaan adanya rangkaian peristiwa yang, menurut pandangannya, menjadi awal terbentuknya sebuah narasi hukum.
“30 April 2025. Tanggal di mana seseorang yang ada di foto ini datang ke Polda Metro Jaya dan melaporkan saya dengan pasal yang ancaman hukumannya 8 tahun dan 12 tahun,” tulis Tifa.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa laporan tersebut, menurut pengamatannya, dibuat melalui meja pelayanan kehilangan.
“Namun anehnya, orang itu ternyata datang ke kantor polisi. Lalu membuat laporan… di meja pelayanan kehilangan,” ungkapnya.
“Dari situlah semua orang bertanya, kehilangan apa yang sebenarnya dilaporkan? Atau apa yang sedang dibuat seolah-olah hilang?” tulis dokter Tifa lagi.
Tifa mengaku baru memperoleh gambaran berbeda setelah diperlihatkan sebagian barang bukti pada 26 Juni 2026, sehari setelah dirinya dipastikan tidak ditahan selama proses persidangan.
Menurutnya, potongan bukti yang ia lihat membuatnya menilai ada sebuah “konstruksi” dan “skenario” yang disusun secara sistematis.
Meski demikian, ia tidak membeberkan secara rinci barang bukti yang dimaksud.
“Ternyata ini bukan hanya tentang sesuatu yang hilang. Ini tentang sesuatu yang dibuat seolah-olah hilang. Sebuah konstruksi. Sebuah skenario,” tulisnya.
Ia juga menyatakan, jika titik awal suatu peristiwa tidak dibangun secara jujur, maka rangkaian cerita setelahnya layak dipertanyakan.
“Sebuah langkah kecil, yang jika dilihat sekilas tampak remeh, tapi jika disusun dalam satu garis waktu, menjadi sangat presisi,” ujarnya.
Pernyataan yang merupakan pandangan pribadi Dokter Tifa dan akan menjadi bagian dari dinamika yang berpotensi diuji dalam proses persidangan.
“Sekarang coba kita ulang adegannya,” kata Tifa.
Ia membeberkan dimana seseorang datang ke kantor polisi.
“Memilih meja pelayanan kehilangan. Mencatat sesuatu sebagai hilang. Pertanyaannya bukan lagi: apa yang hilang Tapi: kenapa itu harus dinyatakan hilang… pada saat itu?” papar Tifa.
Karenanya menurut dokter Tifa, foto yang diunggahnya bukan lagi kejadian biasa.
“Karena setelah saya melihat potongan bukti itu… Saya tidak lagi melihat foto ini sebagai kejadian biasa.. Saya melihatnya sebagai: titik awal dari sebuah narasi yang dirancang,” kata dia.
Dan jika satu titik awal saja sudah tidak jujur, kata Tifa maka seluruh cerita setelahnya patut dipertanyakan.
“Ini bukan tentang satu orang. Bukan tentang satu laporan. Ini tentang bagaimana kebenaran bisa dibentuk, pelan, rapi, administratif, tanpa suara,” katanya.
Sampai suatu hari, menurut dokter Tifa, ketika semuanya sudah terlalu jauh, orang baru sadar, semua adegan yang dipertontonkan, adalah fiksi.
“Seperti berkali-kali saya katakan, peristiwa ini sesungguhnya tidak harus dipaksakan menjadi sidang pengadilan. Akan malu kita semua senegara. Betul-betul malu,” kata dokter Tifa.
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah itu, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi apabila dinilai diperlukan.
Menjelang persidangan, Dokter Tifa juga mengajak para pendukungnya untuk hadir di PN Jakarta Timur.
“Saya sidang perdana Kamis 2 Juli 2026. Yang pertama, temenin yuk rame-rame kita ke PN Jaktim,” tulisnya di akun X.
Ia menambahkan bahwa sehari setelah sidang, tepatnya 3 Juli 2026, dirinya dijadwalkan mengikuti ujian doktor tertutup.
Dokter Tifa juga mengungkapkan dirinya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat serangan GERD akut.
Ia mengaku kondisi tersebut dipicu aktivitas yang padat, mulai dari pemeriksaan hukum, mengikuti ujian disertasi hingga proses pemindahan ke tahanan, yang menurutnya membuat dirinya tidak sempat makan dengan cukup.
Dalam unggahannya, Tifa menyebut dirinya dirawat selama tiga hari dan ditangani oleh lima dokter spesialis sebelum akhirnya kondisi kesehatannya membaik dan dapat mengikuti proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik.
Persidangan yang dimulai pada 2 Juli 2026 diperkirakan akan mendapat sorotan luas karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini vokal menyampaikan pandangan mereka mengenai isu tersebut.
Karenannya klaim mengenai adanya konstruksi, skenario, maupun dugaan kejanggalan yang dikatakan Dokter Tifa akan terbukti benar tidaknya saat sidang dan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Sumber: Tribun