DPR Merasa Aman? Heboh Mahasiswa Tuntut Agar Rakyat Bisa Turunkan Wakilnya Sendiri!

DEMOCRAZY.ID – Sejumlah mahasiswa mendesak agar rakyat diberi hak langsung untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tak lagi layak duduk di parlemen.

Desakan itu ditempuh melalui langkah hukum mereka resmi mengajukan uji materiil terhadap.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut telah masuk dalam registrasi MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon terdiri dari lima mahasiswaIkhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Fokus gugatan mereka adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Ikhsan menegaskan, langkah mereka bukanlah bentuk permusuhan terhadap DPR maupun partai politik.

“Justru ini bagian dari keinginan agar sistem perwakilan rakyat diperbaiki,” ujarnya, dikutip dari laman MK dilansir Tempo, Rabu 19 November 2025.

Pasal yang mereka soroti mengatur syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Dalam formulasi saat ini.

Seorang anggota DPR bisa diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politik.

Menurut para mahasiswa, ketentuan tersebut memberi kewenangan penuh kepada partai politik, sehingga rakyat sebagai pemberi suara justru tidak punya posisi apa pun.

Dalam petitum resmi, para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan ulang aturan tersebut menjadi anggota DPR dapat diberhentikan.

Bila diusulkan partai politiknya dan/atau konstituennya di daerah pemilihan.

Para mahasiswa menilai, praktik selama ini menunjukkan partai politik kerap memberhentikan kader di DPR tanpa alasan yang jelas.

Sementara aspirasi rakyat untuk mengganti anggota yang kehilangan legitimasi justru sering diabaikan.

Mekanisme yang tidak memberi ruang bagi konstituen untuk memberhentikan wakilnya dianggap menempatkan pemilih hanya sebagai alat prosedural lima tahunan.

Anggota DPR dipilih oleh rakyat, namun ketika performa mereka tidak lagi memenuhi harapan, rakyat sama sekali tidak punya kendali.

Dengan gugatan ini, para mahasiswa berharap agar prinsip kedaulatan rakyat benar-benar hadir dalam sistem pemberhentian anggota DPR. Bukan semata berada di tangan partai politik.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya