MAKAR: Lengserkan Presiden Prabowo, Gibran Naik Jadi Presiden, Strategi Politik Terakhir?

DEMOCRAZY.ID — Pusaran krisis politik nasional mendadak tersentak oleh eskalasi keamanan tingkat tinggi yang melibatkan lingkaran elite penegak hukum dan bayang-bayang ancaman terhadap keselamatan kepala negara.

Mantan Kapolri Jenderal Listyo bersama sejumlah perwira tinggi dan menengah dikabarkan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan komunikasi ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Skandal spionase internal negara ini langsung memicu spekulasi liar di ruang publik mengenai motif di balik operasi intelijen gelap tersebut.

Ketika institusi Bhayangkara terseret dalam pusaran dugaan makar dan pembelokan kekuasaan, pertanyaan terbesar mengarah pada satu titik: siapa dalang di balik layar dan apa target politik sesungguhnya?

Jejak “Anak Emas” Jokowi dan Bayang-Bayang Skenario Gibran Presiden

Publik tentu tidak lupa dengan rekam jejak Jenderal Listyo yang selama ini dikenal luas sebagai salah satu figur paling loyal dan dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Hubungan patronase politik selama lima tahun masa kepemimpinannya di tubuh Polri menempatkannya dalam orbit kekuatan politik klan Solo.

Ketika Jokowi lengser dari singgasananya, pengaruh politik jaringan tersebut tidak serta-merta surut.

Keberadaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menciptakan ruang tafsir bahwa konstelasi kekuasaan belum sepenuhnya stabil.

Sejumlah analis mulai membedah kemungkinan adanya kalkulasi jangka panjang yang berupaya mengamankan masa depan politik keluarga Jokowi.

Pertanyaan paling mendasar yang mulai beredar di ruang diskursus politik adalah apakah ada skenario terselubung untuk mendorong Gibran naik takhta menjadi Presiden sebelum masa jabatan berakhir?

Dugaan Paling Mengerikan: Menyingkirkan Presiden Prabowo?

Situasi meruncing ketika dugaan makar ini dikaitkan dengan skenario ekstrem yang mengarah pada keselamatan fisik kepala negara.

Dugaan adanya upaya sistematis untuk melumpuhkan atau menyingkirkan Presiden Prabowo Subianto agar posisi kepresidenan secara otomatis jatuh ke tangan Gibran—merujuk pada mekanisme suksesi konstitusional Pasal 8 UUD 1945—mulai disuarakan.

Meskipun dugaan ini masih harus diuji secara ketat melalui pembuktian hukum dan bukan sekadar asumsi mentah, ancaman terhadap keselamatan kepala negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan rakyat yang tidak boleh ditoleransi sekecil apa pun.

Terlebih, hantaman kasus ini datang beriringan dengan akumulasi polemik hukum yang mendera keluarga istana sebelumnya, mulai dari kontroversi ijazah palsu hingga pembatalan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan oleh Mahkamah Agung.

Negara Tidak Boleh Kalah, Aparat Wajib Bongkar Jaringan Hingga ke Akar

Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan pukulan telak terhadap marwah kedaulatan negara.

Penegak hukum didesak untuk bekerja secara transparan, independen, dan profesional tanpa pandang bulu.

Proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada eksekutor lapangan atau perwira menengah yang dijadikan kambing hitam.

Aparat wajib mengusut tuntas siapa pemberi perintah utama dan ke mana arah aliran konspirasi ini bermuara.

Jika dalam penyelidikan terbukti ada keterlibatan pihak-pihak lingkaran kekuasaan lama—termasuk apabila menyeret nama Joko Widodo atau aktor intelektual lainnya—negara wajib menegakkan hukum setegak-tegaknya tanpa tunduk pada intervensi politik apa pun.

Hukum tidak boleh kalah oleh loyalitas personal, dan Republik ini tidak boleh disandera oleh ambisi dinasti yang menghalalkan segala cara!

Artikel terkait lainnya