Sentil Kasus Penyadapan Prabowo, Anak Buah Megawati: Kenapa Wapres Gibran Tidak Ikut Disadap? Ada Kepentingan Jokowi?

DEMOCRAZY.ID – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli melontarkan pertanyaan tajam terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Guntur mempertanyakan alasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menjadi sasaran penyadapan.

Menurutnya, hal tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai kepentingan dan lingkaran kekuasaan di balik dugaan operasi penyadapan tersebut.

“Kenapa Wapres gak ikut disadap? Jadi ketahuan penyadapan buat kepentingan siapa dan sirkel siapa,” kata Guntur Romli, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut memantik spekulasi politik mengenai siapa sebenarnya pihak yang berkepentingan dalam dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya siapa pelaku penyadapan, melainkan siapa yang memerintahkan dan untuk kepentingan siapa informasi hasil penyadapan itu dikumpulkan.

Dugaan keterlibatan mantan Kapolri Listyo Sigit dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktor lain di balik operasi tersebut.

Apalagi, Listyo Sigit merupakan Kapolri yang diangkat dan dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataan keras yang beredar, muncul desakan agar penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang diduga menjadi pelaksana penyadapan, tetapi juga mengungkap pihak yang memberikan perintah.

“Malam ini sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan persoalan biasa.

Jika terbukti dilakukan untuk melemahkan kewibawaan kepala negara, tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius terhadap negara.

Persoalan paling mendasar adalah apakah dugaan penyadapan itu merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari operasi yang melibatkan kekuatan tertentu.

“Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Dugaan penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Pada periode tersebut, Presiden Prabowo merupakan atasan formal Kapolri Listyo Sigit.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya loyalitas atau kepentingan lain di luar struktur resmi pemerintahan.

Nama Jokowi kemudian ikut diseret dalam perdebatan politik tersebut.

Pasalnya, Listyo Sigit merupakan salah satu pejabat tinggi Polri yang memperoleh kepercayaan Jokowi ketika menjabat Presiden.

Bahkan, istilah “perintah Solo” disebut-sebut beredar dalam pembicaraan publik.

Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Tidak boleh ada kesimpulan bahwa Jokowi terlibat atau memerintahkan penyadapan tanpa bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan agar kasus ini dibongkar hingga ke akar persoalan semakin menguat.

Penyidikan diminta tidak berhenti pada nama-nama yang diduga menjadi pelaksana teknis penyadapan.

Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pemberi perintah, siapa yang menerima dan menikmati hasil penyadapan, serta ke mana data komunikasi tersebut disalurkan.

Selain itu, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai kemungkinan adanya korban penyadapan lainnya.

Sejumlah kelompok yang perlu mendapat kejelasan antara lain pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.

“Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir,” tegas pernyataan tersebut.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi independensi dan profesionalitas Polri.

Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Jika memang terdapat aktor intelektual di balik dugaan penyadapan Presiden Prabowo, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban.

Pertanyaan Guntur Romli mengenai alasan Wakil Presiden tidak ikut disadap juga menambah dimensi politik dalam perkara ini.

Kini publik menunggu jawaban yang lebih mendasar: apakah dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan individu, atau ada kepentingan kekuasaan yang lebih besar di belakangnya?

Artikel terkait lainnya