Media Arab Ikut Soroti Keputusan MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Kelayakan Wapres RI Dipertanyakan!

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan bernomor 742K/TUN/2026 tersebut secara otomatis mencabut legalitas dokumen yang sebelumnya dipakai untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2024.

Langkah hukum ini memicu sorotan tajam dari publik internasional hingga ke mancanegara.

Media Arab Al Arabiya turut menyebarkan kabar ini dengan mengunggah potret Gibran bersilang merah di media sosial.

Keputusan majelis hakim kasasi ini sekaligus memicu wacana baru terkait keabsahan kualifikasi pencalonan sang wakil presiden.

Isu ini langsung menguji ketahanan legitimasi politik keluarga istana di tingkat global.

Melalui amar kasasi tersebut, majelis hakim mengadili sendiri perkara dan menyatakan dokumen administratif itu batal demi hukum.

Instansi terkait kini diwajibkan untuk segera memusnahkan surat penyetaraan yang pernah diterbitkan tersebut.

Dampak putusan hukum ini langsung menggelinding menjadi spekulasi liar mengenai status jabatan kepemimpinan nasional saat ini.

Keabsahan berkas pendaftaran Pilpres 2024 pun kembali menuai perdebatan sengit di masyarakat.

Dalam amar resminya, majelis hakim membatalkan putusan judex facti dan memenangkan seluruh tuntutan pihak penggugat.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Pernyataan eksplisit tersebut mengunci status hukum dokumen pendidikan menengah milik putra sulung Presiden Jokowi itu.

Konsekuensi dari amar ini mewajibkan penghapusan fisik dokumen dari arsip negara.

Publik dunia luar merespons cepat dinamika hukum di Indonesia tersebut.

Saluran media luar negeri langsung mempertanyakan kelayakan kepemimpinan figur muda ini di ranah pemerintahan.

Melalui akun resminya, IG @AlArabiya secara terbuka menyoroti keraguan publik atas vonis kasasi ini.

“Mahkamah Agung Indonesia membatalkan sertifikat kesetaraan sekunder untuk wakil presiden.. dan keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan keluarganya untuk jabatan tersebut,” tulis @alarabiya dalam captionnya.

Kutipan tersebut mempertegas bagaimana vonis lembaga peradilan tertinggi Indonesia menjadi perhatian hangat pasar informasi dunia.

Sorotan internasional ini kian memperberat tekanan politik domestik yang sedang bergejolak.

👇👇

Sebelum vonis kasasi ini diketok, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sempat membeberkan alur penerbitan surat tersebut.

Pihak kementerian menguraikan riwayat administrasi itu dalam persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmas, Gogot Suharwoto, memberikan kesaksian resmi di hadapan hakim konstitusi.

Proses administrasi kesetaraan ini ternyata berawal dari pendaftaran mandiri secara elektronik beberapa tahun lalu.

Inisiatif pengurusan kesetaraan dokumen belajar tersebut tercatat resmi dimulai pada pertengahan tahun 2019.

Pemohon mengajukan berkas secara daring demi mendapat pengakuan kesetaraan tingkat SMA.

Sebagai kelengkapan berkas, pemohon melampirkan riwayat pendidikan dari dalam dan luar negeri.

Dokumen yang diunggah mencakup lembar hasil belajar SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, serta UTS Insearch Australia.

Rangkaian rekam jejak akademik campuran inilah yang menjadi cikal bakal penerbitan surat keterangan yang kini resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Artikel terkait lainnya