DEMOCRAZY.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan awal mula Presiden RI Prabowo Subianto tahu dirinya disadap eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Eko Hadi.
Prasetyo menjelaskan, penyadapan ilegal ini pertama kali dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Jadi dari proses (penyelidikan) di kepolisian, kemudian Kapolri melapor kepada Presiden,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, sebagai Kepala Negara, Prabowo menyerahkan segala proses hukum ke aparat.
Dia pun memerintahkan Suyudi untuk memproses Listyo dan kawan-kawan sebagaimana mestinya.
“Dan sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan, dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” imbuhnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi lengkap eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso melakukan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan ketiga tersangka tersebut dalam kurun waktu 2025-2026.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, ada sejumlah nomor HP yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi.
Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor HP itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucapnya.
Asep menyampaikan, petugas yang mengetahui tindakan ilegal itupun membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026.
Setelah itu, kata dia, Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.
Asep menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.
“Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” katanya.
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka ini diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Untuk modus operandinya, ia menyebut, pada kurun waktu 2025-2026, Listyo, Eko, dan Ahrie memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
Mereka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip penyelidikan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang,” kata Asep.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Terakhir, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun.