Berkas Suket Gibran Berujung Masalah Hukum, 12 Pasal Siap Menjerat!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD, mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana dalam kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut sedikitnya 12 pasal dari berbagai undang-undang dapat dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube-nya yang diunggah Senin (2/11/2026).

Wawancara itu membahas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait suket tersebut.

Putusan Kasasi Final

Mahfud menegaskan putusan kasasi MA bersifat final.

Upaya hukum yang tersisa hanya peninjauan kembali (PK), yang mensyaratkan adanya novum atau bukti baru.

“Putusan kalau sudah kasasi itu artinya final. Itu hanya bisa dilawan dengan upaya hukum luar biasa yang disebut PK. Tapi PK harus ada novum,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pokok perkara bukan soal ijazah, melainkan penggunaan suket yang sudah diperiksa di pengadilan.

Ia juga menyoroti amar putusan yang menyatakan suket “batal”, bukan “membatalkan”.

“Kalau membatalkan itu berlaku sejak hari ini, yang kemarin dianggap sah. Nah, ini jelas bunyi putusannya dinyatakan batal, harus ditarik. Artinya dianggap tidak pernah ada. Berarti waktu pendaftaran itu tidak sah, tidak memenuhi syarat,” kata Mahfud.

Bantah Dalih “Hukum Tidak Berlaku Surut”

Mahfud membantah argumen kelompok pendukung Gibran bahwa putusan tidak bisa berlaku surut.

Menurutnya, larangan berlaku surut dalam konstitusi berkaitan dengan penuntutan dalam hukum pidana, bukan gugatan perdata atau tata usaha negara.

“Gugatan beda dong dengan penuntutan. Perdata dan tata usaha negara itu namanya gugatan. Kalau di pidana itu penuntutan. Yang dilarang berlaku surut itu penuntutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak undang-undang dan putusan pengadilan yang berlaku surut maupun berlaku ke depan, tergantung bunyinya.

Karena itu, ia meminta polemik soal berlaku surut diakhiri.

Mahfud juga menyebut sejumlah ahli hukum yang sebelumnya membela Gibran, seperti Margarito Kamis, Prof Juanda, dan Prof Aan, kini menyatakan persoalan ini sudah selesai.

“Pilihannya hanya mundur atau dimundurkan. Tapi itu politik. Silakan DPR mau apa. Kita bicara hukumnya di sini,” katanya.

Tiga Jalur Tindak Lanjut

Mahfud membagi tindak lanjut kasus ini ke dalam tiga kelompok: hukum politik, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

Untuk jalur politik, ia menyebut keputusan berada di tangan DPR melalui pemakzulan (impeachment) atau pernyataan berhenti oleh yang bersangkutan.

Ia menilai hak angket DPR tidak relevan karena objek yang akan diselidiki sudah jelas diputus pengadilan.

“Apa sih yang mau diangket? Sudah jelas. Kalau angket itu kan menyelidiki ini sah apa tidak. Sudah pengadilan bilang, masa orang lain mau bilang tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang paling tepat adalah hak menyatakan pendapat sesuai putusan MK dan MA.

Ia menegaskan itu tetap ranah politik.

Dugaan “Penyelundupan” Pasal

Terkait dalih kelompok pendukung Gibran yang merujuk Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, Mahfud menyebut ketentuan itu justru harus diusut secara pidana.

“Justru itu yang harus diusut pidananya. Kenapa harus ada pasal 18 ayat 3 dan hanya berlaku nampaknya untuk saat itu, untuk kebutuhan Gibran,” kata Mahfud.

Ia menyebut adanya dugaan penyelundupan hukum.

Menurutnya, ada tiga pihak yang patut diperiksa.

Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang menerbitkan surat kesetaraan.

Kedua, KPU yang menerbitkan PKPU.

Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Perundang-undangan, karena peraturan lazimnya melalui proses harmonisasi.

“Mana dasarnya Anda buat penyetaraan sebuah certificate of attendance jadi setara, bukan certificate of completion? Mana aturannya, tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu berarti penyelundupan,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti PKPU yang menurutnya sempat tidak dibuka ke publik hingga ada sengketa di Komisi Informasi Publik.

Setelah dibuka, barulah diketahui ada pasal yang diselundupkan.

Ia menyebut Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia mengatakan pasal itu tidak pernah dibahas di DPR.

Soal sikap KPU bahwa proses pemilu sudah selesai, Mahfud menilai pertanggungjawaban pidana tidak otomatis gugur.

“Memang selesai proses pemilunya, tetapi pidananya masih bisa diusut. Sama dengan orang mencuri di kantornya, meskipun sudah pensiun kan bisa diambil lagi,” katanya.

12 Pasal yang Disebut Mahfud

Mahfud mengaku menemukan minimal 11 pasal, dan dalam wawancara menyebut total 12 pasal yang berpotensi dikenakan:

  1. Pasal 263 KUHP lama: pemalsuan surat resmi, ancaman 6 tahun penjara.
  2. Pasal 264 KUHP lama: pemalsuan surat yang dikeluarkan pejabat negara, ancaman 8 tahun penjara.
  3. Pasal 397 KUHP baru: membuat atau menggunakan surat keterangan tentang kecakapan agar diterima dalam pekerjaan atau jabatan, ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
  4. Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE: manipulasi informasi atau dokumen seolah-olah otentik, ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.
  5. Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE: penyebaran informasi yang menyesatkan, ancaman 6 tahun penjara atau denda.
  6. Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946: penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, ancaman 10 tahun penjara.
  7. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 9 ayat 2 huruf d, Pasal 52 jo Pasal 17, dan Pasal 54): menyembunyikan informasi publik, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
  8. Pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik: pemberatan pidana 2 sampai 10 tahun dan denda Rp5 juta sampai Rp50 juta jika perbuatan menyebabkan informasi publik tidak dapat diperoleh.
  9. Pasal 544 dan 546 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: ancaman pidana 2 tahun.
  10. Pasal 421 KUHP baru jo Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 1999: penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, ancaman 6 tahun penjara.
  11. Pasal 432 KUHP baru: memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, ancaman 7 tahun penjara.
  12. Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: sanksi administratif berat yang, menurut  Mahfud, bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi bila ada motif seperti suap atau penggunaan uang negara.

“Jangan-jangan disuap, jangan-jangan uang negara digunakan macam-macam. Saya sudah tunjukkan 12 pasal kemungkinan pidana itu. Dan menurut saya polisi perlu segera mengambil peran,” ujarnya.

Mahfud menilai situasi politik saat ini cukup kondusif bagi kepolisian untuk bergerak, terutama setelah pergantian Kapolri.

Ia mengaku mendengar dari sejumlah sumber bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih membiarkan proses hukum dan konstitusional berjalan.

“Prabowo tidak ingin mengambil risiko berhadapan dengan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan hal itu sebagai pembacaan politik, bukan informasi resmi.

Ia juga menilai kecepatan proses perkara di MA janggal.

Menurutnya, perkara diregistrasi pertengahan Oktober, didistribusikan ke tiga hakim, lalu diputus pada 30 Oktober, hari yang sama.

Soal Prabowo dan Pencabutan Gugatan

Mahfud menanggapi sebagian pendukung Gibran yang menyeret nama Presiden Prabowo dengan menyebut Prabowo juga lulusan luar negeri. Ia menilai kasus keduanya berbeda.

“Pak Prabowo itu jelas pendidikannya, SMP di Singapura, SMA di London, dan ada ijazahnya. Masuk Akabri jelas ada ijazahnya, dan lulus. Kalau itu saya kira Pak Prabowo paling ketawa,” ujarnya.

Mengenai pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana dkk di PTUN, Mahfud menilai objek perkara sudah hilang karena suket telah diputus tidak sah oleh MA.

Ia juga mempertanyakan dalih bahwa pencabutan menghalangi penunjukan ijazah asli.

“Perkaranya bukan ijazah asli. Ini suket. Kalau punya ijazah, kenapa dulu waktu mendaftar tidak pakai itu?” katanya.

Kasus Denny dan Soal Kerugian NegaraKetika ditanya soal kritik bahwa ia lebih tegas pada kasus Gibran dibanding kasus dugaan korupsi Denny Indrayana yang menggantung bertahun-tahun, Mahfud membedakan keduanya.

Kasus Denny terkait sistem pembayaran paspor (gateway payment) dan, menurutnya, tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Ia menyebut kasus itu sudah 12 tahun dan semestinya bisa dihentikan lewat SP3 berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU KPK.

“Uangnya masuk ke negara, cuma prosedurnya saja. Sedangkan soal Gibran ini serius banget. Seluruh rakyat dirugikan. Hak politik yang paling konkret dari masyarakat adalah pemilu, lalu penyelenggara pemilunya main-main,” kata Mahfud.

Dalam bagian akhir, Mahfud juga menanggapi usulan Menko Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi korupsi agar tidak melulu bertumpu pada kerugian keuangan negara.

Ia mengakui konvensi PBB antikorupsi (UNCAC) tidak mensyaratkan unsur itu, tetapi tetap berpendapat unsur kerugian negara masih penting di Indonesia.

Alasannya, tanpa unsur tersebut, perbuatan yang bisa dijerat penipuan atau penggelapan dapat tercampur dengan korupsi, dan keputusan bisnis yang rugi bisa ikut dipidana.

“Saya tetap pada posisi itu, tetapi ini masih jadi diskusi,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya