Putusan MA dan MK Dinilai Selaras, Denny Indrayana Dorong DPR Segera Inisiasi Proses ‘Pemakzulan Gibran’!

Signature: BRy2ywD9wLcjPqnwTY88eASW6Se1EVajSRGNBksKTj5TJ4UNsxyjVNzKBPgksVY8nrWRtp/Drf7pzrfSWXRgVpfW4ODFD6bui9b1vmf21RRQw/Hb2tMDpXgp7MXw8V6Aeb0X298rTgC8YZJTj4/h6kxrd8RdJ99zvZoieFtPDh/OrbwepOBS3XjYt+T+/EfzkNFCrdijO7NbKJS4FiMhAAsqEJGinoHBsuzxphT/HzG/Fpf7SQTJgr51GUyxxZ3jGGPbOgsnAFnb4Orzez4qyO+c2IA1k4ra3UO8wgZD8YnHVUW0qoIsfiMWWjQU/87KvKTtj1ym2lixrN2Eh+8yEM4T3Waco+9uxuhhMn3UASaiBLtBM0zaBpiPZ4LrgG/iQZovZ4vuOjw4fiYUFpPxtsat7QwnlMhsAXWPPWOgHATS+kvdWYO3PN0KO8bo4jQ/8SH8yuRl1UcRqQZkK65YGPHnfVeKN0EWTN2VNI/mKIkNZv/mcYqXtW08c1n5a4OQhEgWO9Yc5lbyNvw4/0bsl16db8+adhzUaPnX62K4sidfa7scuosYSSMm5xhmN6+O8mbe34z8DAHFEDwbNDY3joUN/8gWdpk0/PGfvpgL2kiPqt5vgUZ8uwOnHFQfo20ciRlb8zLkrK+jUZTpyRiPq3XqGo/uiPQzMulnKRXYUdWR0gQdmcrjDYKgaGyzf4aj7DT/t/VFnj8d2U/k5lJEP9AfKj62Dq/8BRGkjxcQID/IMucnEfY7RtQDKcB2uvstPY4QtxpSL6szZgzuuqQ9KhFcCwMM8kOO/arJ3SxZPxYrIVFrj2HR5Eb5YETefveSRROOSMMHuO3m3zweEFTJPqmAtdeRuqibV84v1w1HPuRoSbw7swXMq3uNGNZ6h/hcNpzCt2nIFRxp8tUkCL7O7HTUtB9owsPjh+RFw1xLb5hi1tDqid0AwRhL1QwOWXd3lB/BBwiToP3/p00n1qrZWYQH4kYktzU6CL+53Qpolb8=

DEMOCRAZY.ID — Seruan untuk mengeksekusi pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur konstitusional kian membahana dari para ahli hukum tata negara top tanah air.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan partai politik untuk tidak pura-pura buta serta segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Melalui saluran YouTube pribadinya pada Senin (2/11/2026), Denny menegaskan bahwa putusan MA tersebut berjalan beriringan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mekanisme pemakzulan politik wajib berjalan di parlemen.

Denny Indrayana: DPR Jangan Abaikan Putusan MK dan MA, Langsung Pakai HMP!

Denny menilai bahwa dengan berdirinya dua keputusan hukum dari lembaga peradilan tertinggi negara, DPR RI tidak perlu lagi berbelit-belit menggelar proses penyelidikan yang panjang.

Parlemen didorong untuk langsung menggerakkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna mengesahkan keadaan bahwa Gibran terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan sesuai Pasal 7A UUD 1945.

“Jangan sampai proses yang sudah didahului keputusan dua mahkamah diabaikan oleh lembaga-lembaga politik. Itu sama saja tidak menghormati dua mahkamah dan tidak sejalan dengan negara hukum yang diatur UUD 1945,” kata Denny Indrayana.

Denny memaparkan alur konstitusional yang wajib ditempuh parlemen untuk menyelesaikan skandal ini:

  1. DPR merumuskan dan mengetok Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas dugaan tidak terpenuhinya syarat pendaftaran Gibran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

  2. DPR mengajukan berkas HMP tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus.

  3. Berkas pelanggaran yang terbukti di MK diteruskan ke MPR RI untuk mengetok keputusan akhir pemberhentian Gibran dari posisi Wakil Presiden.

  4. Setelah terjadi pengosongan jabatan, berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 di mana Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru untuk dipilih dalam Sidang Paripurna MPR paling lambat 60 hari.

Pertanggungjawaban Sendiri-sendiri: Pelengseran Gibran Tidak Mengganggu Presiden Prabowo

Denny mematahkan narasi sesat yang mengeklaim bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket yang tak bisa dipisahkan pascapelantikan.

Membedah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny menegaskan bahwa setelah pengucapan sumpah jabatan, rezim pemilu telah selesai dan berganti menjadi rezim pemerintahan.

Dalam rezim pemerintahan, mekanisme pemakzulan dan pertanggungjawaban hukum pejabat negara bersifat mandiri atau sendiri-sendiri.

Dengan demikian, pembatalan keabsahan pendaftaran Gibran akibat tidak memenuhi syarat pendidikan SMA hanya berdampak pada pencopotan Gibran seorang, tanpa menggoyahkan posisi Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara.

Suket Gibran Batal Sejak Diterbitkan, Publik Wajib Kawal Senayan

Denny menguraikan bahwa amar putusan MA yang mengabulkan gugatan advokat Subhan Palal secara tegas menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah sejak awal diterbitkan (ex tunc), dianggap tidak pernah ada, beserta seluruh konsekuensi hukum yang menyertainya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal ketat pergerakan di DPR dan partai politik agar konsisten menegakkan prinsip negara hukum.

Dua mahkamah tertinggi telah memvonis Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Kini giliran keberanian Senayan yang diuji: patuh pada UUD 1945 dan memecat Gibran, atau membiarkan hukum diinjak-injak demi kompromi politik!

Artikel terkait lainnya