DEMOCRAZY.ID – Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA.
Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.
Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan.
Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.
“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).
Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.
“Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres.
Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945,” ucap Jansen.
Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita.
Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.
“Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja,” sebutnya.
Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR.
Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.
“Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqom-nya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’, baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja,” imbuhnya.
Pendapat berbeda disampaikan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang mengatakan putusan MA tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.
Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10).
“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.
Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres.
Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.
“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” paparnya.
Rullyandi mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai.
Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.
“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelasnya.
“Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat,” sambungnya.