Polemik Sidang Ijazah dan Nilai Bahasa Inggris Gibran Disorot, Denny Indrayana Pilih Ambil Langkah Cerdik!

DEMOCRAZY.ID – Diskusi mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di ruang publik.

Persidangan lanjutan terkait gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi sorotan tajam setelah pihak kuasa hukum menunjukkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan, termasuk nilai mata pelajaran Bahasa Inggris.

Dalam video dari kanal YouTube SAEFUL ZAMAN berjudul “MEMALUKAN! Nilai Bahasa Inggris Gibran ‘E’. Denny Indrayana pun Akhirnya Ambil Langkah Cerdik Untuk..”, disebutkan bahwa kubu Gibran memaparkan dokumen pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Namun, dokumen tersebut justru menuai polemik baru di tengah masyarakat dan kalangan pengamat hukum.

Kontroversi Transkrip Nilai dan Dokumen Penyetaraan

Berdasarkan paparan dalam persidangan yang dibahas oleh pengunggah video, kubu kuasa hukum Gibran menunjukkan dokumen pendidikan luar negeri, termasuk jenjang O Level di Singapura.

Dalam transkrip nilai tersebut, mata pelajaran Bahasa Inggris tercatat memperoleh nilai “E”.

Hal ini kontan memicu perdebatan sengit di tengah warganet dan para pengamat, mengingat standar penilaian di luar negeri memiliki kategori tersendiri sebelum akhirnya disetarakan. Salah satunya dari Saeful Zaman.

Selain itu, persoalan lain yang disoroti adalah perdebatan mengenai surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merujuk pada Grade 12 dari UTS Insearch di Australia.

Saeful Zaman mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena dinilai tidak mencerminkan ijazah kelulusan formal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), melainkan sebatas sertifikat kehadiran atau Certificate of Attendance.

Langkah Cerdik Denny Indrayana: Cabut Gugatan dan Walk Out

Di tengah jalannya persidangan PTUN tersebut, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim hukumnya mengambil langkah taktis dengan memutuskan untuk mencabut gugatan dan melakukan walk out dari ruang sidang.

“Langkah ini dinilai sebagai strategi cerdik untuk menghindari proses persidangan yang berlarut-larut dan cenderung mengulur waktu,” ujar Saeful Zaman, dikutip fajar.co.id, Kamis (29/10/2026).

Alasan utama pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai tidak kunjung menghadirkan dokumen dasar yang otentik dan transparan terkait penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut meskipun telah diminta oleh majelis hakim.

Dengan dicabutnya gugatan di PTUN, fokus pengusutan kini diarahkan untuk ditarik ke ranah politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya melalui mekanisme hak angket.

Dorong Hak Angket di DPR dan Komunikasi Antarpartai

Langkah hukum yang bergeser ke ranah legislatif ini mulai menunjukkan perkembangan.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Khalid, dikabarkan telah melakukan komunikasi politik dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, guna menindaklanjuti aspirasi publik terkait polemik ijazah ini.

PDI Perjuangan disebut menyambut baik aspirasi tersebut.

Kendati demikian, proses pengajuan hak angket di DPR masih memerlukan konsolidasi lebih lanjut dan menunggu respons dari fraksi-fraksi partai politik lainnya di parlemen untuk memenuhi syarat minimal dukungan.

Diketahui, kuasa hukum Gibran, menyampaikan enam dokumen pendidikan kliennya kepada majelis hakim.

Keenam dokumen tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan publik mengenai status ijazah setingkat SMA.

Saeful Zaman kemudian membeberkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan, riwayat pendidikan Gibran disebut berjenjang loncat.

Ia menempuh pendidikan SD, kemudian SMP, lalu melanjutkan sekolah di Singapura hingga kelas X dan memperoleh O Level.

Setelah itu, ia mengikuti program persiapan kuliah di Australia di UTS Insearch.

Di UTS Insearch tersebut, Gibran disebut tidak lulus dan tidak memperoleh ijazah, melainkan hanya mendapatkan Certificate of Attendance atau surat keterangan pernah hadir kuliah.

Setelah dari UTS Insearch, Gibran melanjutkan pendidikan ke MDIS Singapura dan memperoleh Advanced Diploma, kemudian meraih gelar S1 dari University of Bradford.

Dari enam dokumen yang ditunjukkan kepada hakim, rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. SD – ada ijazahnya
  2. SMP – ada ijazahnya
  3. O-Level – nilai kelas X di Singapura, bukan ijazah SMA
  4. UTS Insearch – bukan ijazah, hanya surat keterangan hadir
  5. MDIS – diploma kuliah, pejabat Kemendikbud menyebut setara D1, bukan SMA
  6. S1 Bradford – ijazah sarjana, bukan ijazah SMA

Pihak yang menggugat mempertanyakan, dari keenam dokumen tersebut tidak ada yang secara spesifik merupakan ijazah SMA.

“Jadi, ijazah SMA-nya yang mana? Tidak ada,” ujar Saeful Zaman, mengutip pernyataan pegiat media sosial Monica di media sosial X.

Artikel terkait lainnya