DEMOCRAZY.ID — Ekalasi politik nasional terkait status dan keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memuncak.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melayangkan peringatan keras mengenai potensi malapetaka hukum dan politik yang membayangi stabilitas pemerintahan jika skandal pencalonan Gibran terus dibiarkan tanpa penyelesaian radikal.
Denny menegaskan bahwa pembiaran terhadap polemik Gibran tidak hanya merusak marwah kepemimpinan nasional, melainkan berisiko merembet langsung dan menyeret posisi Presiden Prabowo Subianto ke dalam jurang krisis kekuasaan.
Dalam analisis tajamnya, Denny memperingatkan bahwa kebuntuan politik atas skandal ijazah dan manipulasi berkas Gibran dapat memicu bola liar yang mengancam legitimasi Istana secara keseluruhan.
Menurutnya, jika DPR dan lembaga terkait enggan mengeksekusi proses pemakzulan terhadap Gibran, justru posisi Presiden Prabowo sendiri yang berpotensi terseret dan “dimundurkan” oleh tekanan krisis politik yang makin tak terkendali.
“Jika Gibran tidak dimakzulkan, justru terdapat kemungkinan posisi Presiden Prabowo ikut berada dalam situasi yang terancam,” tegas Denny Indrayana, Jumat (23/10/2026).
Denny menilai bahwa situasi darurat konstitusi ini menuntut kepemimpinan yang berani dan tegas dari Prabowo untuk segera mengambil keputusan strategis melengserkan Gibran, ketimbang membiarkan dirinya ikut tenggelam bersama dinasti Solo.
Selain menyoroti ancaman terhadap stabilitas kabinet, Denny kembali menguliti dosa-dosa mendasar dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Ia menekankan adanya indikasi kuat manipulasi dan pemalsuan dokumen pemenuhan syarat pendidikan yang cacat hukum sejak awal.
Untuk menggambarkan kejahatan politik dan pelanggaran etika beruntun yang melibatkan trah Istana Solo tersebut, Denny memunculkan istilah khusus: Gibran Jokowi Gate atau yang ia singkat sebagai “Gibran Jo-Gate”.
Istilah Gibran Jo-Gate ini merangkum seluruh jejaring penyimpangan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dipaksakan hingga manipulasi kualifikasi pendidikan formal Gibran demi mengamankan kursi wakil presiden.
Pandangan forensik hukum dari Denny Indrayana kian mempertegas bahwa persoalan Gibran bukan lagi sekadar polemik administrasi biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi keberlangsungan pemerintahan Prabowo Subianto.
Keberadaan Gibran di Istana menjadi bom waktu yang siap meledak setiap saat.
Kini, pilihan berada penuh di tangan Presiden Prabowo dan DPR RI: segera memproses pemakzulan Gibran melalui Hak Angket atas skandal Gibran Jo-Gate, atau membiarkan seluruh elemen rezim tersapu oleh gelombang ketidakpercayaan publik!