DEMOCRAZY.ID – Surat terbuka yang dilayangkan oleh 150 guru besar Indonesia kepada Wakil Pengganti Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai sebuah panggilan moral.
Surat tersebut lahir dari kegelisahan etis para akademisi, sehingga putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu perlu merespons seruan tersebut secara serius.
Demikian dikatakan pakar hukum tata negara Feri Amsari dikutip dari KompasTV, Senin (26/10/2026).
“Pada dasarnya tentu itu panggilan etika ya. Tentu orang-orang yang memiliki etika akan mematuhi panggilan moral itu,” ujar Feri.
Ia juga menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Bagi Feri, pernyataan yang disampaikan MK menjadi alasan yang cukup kuat bagi Gibran untuk mengambil sikap yang lebih besar demi meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Apalagi putusan MK sudah memberikan gambaran bahwa tidak ada ijazah itu, dan tentu daripada diperumit, harusnya proses yang lebih berjiwa besar muncul,” jelas Feri.
Selain itu, Feri memahami mengapa kalangan akademisi mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan yang disebut berkaitan dengan Gibran.
“Wajar saja para guru besar mempertanyakan, karena mereka untuk mengurus penyetaraan ijazah itu rumit, bisa tiga bulan, enam bulan. Nah, ini ada orang yang bisa satu hari,” ungkapnya.
Feri menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut yang kemudian melatarbelakangi munculnya surat terbuka dari 150 guru besar.
“Jadi atas dasar itu, itu panggilan moral, kepada Mas Gibran dari para guru besar,” tandasnya.
Sebagai informasi, Forum Guru Besar Indonesia yang beranggotakan 150 akademisi sebelumnya menerbitkan surat terbuka pada 19 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, mereka meminta Gibran mempertimbangkan untuk meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Para akademisi itu menyoroti pentingnya integritas akademik serta etika dalam penyelenggaraan negara.
Mereka menilai polemik terkait dokumen pendidikan pejabat publik berpotensi menimbulkan kesulitan bagi perguruan tinggi dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan kepada mahasiswa.
Selain itu, kelompok guru besar tersebut berpendapat bahwa langkah pengunduran diri dapat dipandang sebagai sikap yang terhormat demi menjaga kewibawaan serta marwah institusi kepresidenan.