DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie, agar syarat pendidikan pada pemilihan presiden dan wakil presiden dihapus, terus menuai kontroversi bahkan sorotan tajam dari masyarakat.
Pernyataan itu semakin menuai kontroversi karena disampaikan saat ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan sejumlah pihak bahkan setelah MK memutuskan perkara terkait kasus ijazah tersebut.
Dari putusan MK tersebut, publik berkesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat, dengan mengacu pada pertimbangan hukum MK yang menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA sederajat, atau tidak ada bukti Gibran telah menyelesaikan atau tamat pendidikan luar negeri setara SMA sederajat.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, menjadi salah satu pihak yang tegas menyoroti pernyataan Prof Jimly tersebut.
Termasuk pernyataan terbaru belakangan yang menyebut politisi tanpa gelar akademik tetap berhak memimpin bangsa Indonesia.
Bagi Said Didu, politikus seperti Gibran yang dinilai melakukan pelanggaran dalam proses pencalonannya, haram hukumnya untuk menjadi pemimpin di Indonesia.
“Tapi politisi yang melanggar hukum seperti Gibran – haram hukumnya memimpin,” kata Said Didu.
Said Didu lantas berharap Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu tetap memiliki ruang nasionalisme pada hatinya sehingga mampu melihat kerusakan bangsa terutama yang dilakukan dinasti Jokowi.
“Semoga masih ada ruang rasionalitas di hati Pak @JimlyAs yang belum tertutupi oleh kabut kerusakan yang dibuat oleh dinasti Jokowi,” harap Said Didu.
Kendati begitu, Said Didu mengajak masyarakat untuk tidak mengherankan pernyataan Prof Jimly tersebut, yang mendorong syarat pendidikan pada pilpres dihapus di tengah sorotan masyarakat yang menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat, atau sekadar memiliki surat keterangan (suket) sebagai modal mendaftar cawapres pada pilpres 2024 lalu.
Said Didu mengungkap, Prof Jimly termasuk salah satu tokoh yang memiliki rekam jejak sebagai pendukung dinasti Jokowi, bahkan pernah membawa-bawa ormas ICMI untuk mendukung Jokowi dua periode.
“Tapi tidak perlu heran, sejak dulu Pak Jimly memang pendukung full dinasti Jokowi, bahkan bawa-bawa ICMI yang diprotes oleh internal ICMI,” kata Said Didu.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengusulkan penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ia menilai persyaratan pendidikan formal tidak seharusnya menjadi penentu mutlak kelayakan seseorang untuk memimpin negara.
Jimly membandingkan aturan pencalonan di Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Menurut dia, hanya sedikit negara yang mensyaratkan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon kepala negara.
“Negara yang syaratkan tanda lulus SLTA untuk dipilih jadi kepala negara, cuma beberapa: Indonesia, Nigeria, Uganda & Zimbabwe,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (17/10/2026).
Ia menyebut sejumlah negara menerapkan persyaratan pendidikan yang berbeda.
Jimly mengatakan Turki dan Azerbaijan mensyaratkan pendidikan sarjana, sedangkan sejumlah negara lain tidak menetapkan syarat pendidikan formal seperti yang berlaku di Indonesia.
“Sedangkan Turki & Azerbaijan, harus S1. Selebihnya di Amerika, Eropa & Asia tidak ada syarat pendidikan formal,” ucapnya.
“Bahkan di Brazil & Filipina cukup bisa baca tulis,” sambung Jimly.