DEMOCRAZY.ID — Peta politik di Senayan membara seiring bergulirnya wacana penggunaan Hak Angket DPR RI hingga pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akibat skandal ijazah fiktif.
Sikap delapan partai politik utama di parlemen mulai terbelah: sebagian secara berani membuka pintu perlawanan, sebagian melakukan pengkajian mendalam, sementara partai penguasa seperti Gerindra memilih pasang badan berdalih menjaga stabilitas politik.
Persyaratan konstitusional minimal 25 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi kini menjadi ajang pertaruhan keberanian para elite partai politik di Senayan untuk membongkar kebohongan publik dinasti.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan kesiapannya membuka ruang dialog dengan PKS untuk menggulirkan Hak Angket guna menyelidiki keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Komarudin menegaskan bahwa hak konstitusional anggota dewan wajib digunakan untuk menguji kebenaran yang dituntut rakyat.
Langkah senada diambil PKS.
Politikus PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa komunikasi politik terus dijalankan untuk mengumpulkan syarat dukungan Hak Angket.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf bahkan telah menginstruksikan kajian mendalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pasca-menerima audiensi dari jajaran Aliansi Masyarakat Sipil seperti Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Gazali.
Partai Demokrat melalui Sekretaris Jenderal Herman Khaeron menyatakan pintu partainya terbuka lebar untuk menampung aspirasi masyarakat yang mendesak pelengseran Gibran.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa laju pemakzulan di parlemen sangat bergantung pada konsensus serta kesepakatan para pimpinan partai politik utama.
Sementara PAN melalui Viva Yoga menyerukan agar perselisihan ini menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas syahwat kekuasaan semata.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih mengkaji secara terperinci salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin 3.6 yang menyinggung ketiadaan dokumen ijazah Gibran.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut kajian hukum atas putusan MK menjadi landasan utama sebelum PKB menentukan sikap resmi.
Sementara itu, Partai NasDem sempat diguncang beredarnya dokumen bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 atas nama Tonny Tesar sebagai pengusul pemakzulan, meski Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni dengan cepat membantah dan menyebut surat tersebut hoaks.
Sikap bertolak belakang ditunjukkan Partai Gerindra yang secara tegas menolak wacana Hak Angket dan pemakzulan.
Juru Bicara Gerindra Kamrussamad meminta seluruh pihak menghentikan dinamika politik produktif ini dengan dalih menjaga stabilitas politik serta menyelamatkan ekonomi nasional dari ancaman middle income trap.
Meskipun mekanisme Hak Angket dan pemakzulan diatur dalam pasal terpisah pada UUD 1945 (Pasal 7A dan 7B), guliran Hak Angket di DPR menjadi pintu masuk utama untuk menyeret dugaan perbuatan tercela dan kebohongan publik Gibran ke forum politik yang sah.
Rakyat kini mengawasi dengan saksama: partai mana yang benar-benar berani berdiri bersama konstitusi dan suara publik, serta partai mana yang memilih bertekuk lutut melindungi dinasti demi mengamankan kursi kekuasaan!