Waduh! Prabowo Terancam ‘Dimakzulkan’ Jika Terus Diam Soal Polemik Ijazah Gibran

DEMOCRAZY.ID – Presiden RI Prabowo Subianto potensi dimakzulkan apabila tidak mengambil sikap atas polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana di tengah polemik ijazah Gibran yang tidak diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat Pilpres 2024 lalu.

Denny menyebut ada terlalu banyak kesalahan mendasar dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 silam.

Menurutnya, terdapat upaya manipulasi syarat pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Upaya itu disebutnya sebagai skandal “Gibran Jokowi Gate” atau disingkat “Gibran Jo-Gate”.

Denny mengatakan ada banyak persoalan yang bisa memunculkan krisis di tanah air dan mengancam situasi keamanan.

Menurutnya, dalam situasi krisis, harus ada pemimpin yang mengambil kebijakan strategis.

“Tanpa langkah-langkah konkret, salah satunya dengan mengoreksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan syarat pendidikan, maka kita akan menuju krisis multidimensional yang berbahaya,” kata Denny di kanal YouTube dia, Kamis, (22/10/2026).

Jika Indonesia mengalami krisis multidimensional, hal itu akan turut berdampak pada Prabowo sebagai pemimpin eksekutif tertinggi.

“Pak Presiden Prabowo, dengan berat hati saya sampaikan jika Gibran tidak dimundurkan, maka ada potensi justru Presiden Prabowo yang dimundurkan,” ucap Denny.

Dia berharap segera diambil langkah penting dan strategis untuk menyelamatkan Indonesia, yakni dengan memberhentikan Gibran.

“Kita menunggu langkah dan tindak lanjut dari Presiden Prabowo Subianto, pemimpin republik, pemimpin koalisi, semua partai tentu sedang menunggu dan melihat.”

Denny berkata kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Menurutnya, situasi ekonomi tidak membaik, pasar saham ambruk, dan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum selesai ditangani.

Dia khawatir Prabowo tidak mendapatkan cukup masukan untuk mengetahui bahwa situasi negeri ini sedang buruk.

“Karena itu, semua pemimpin republik saatnya untuk bersatu dan memberikan amsukan, pandangan, dan arah perbaikan serta penyelamatan Indonesia.”

Terakhir, Denny menyampaikan pesan kepada para mahasiswa agar bergerak untuk menyelamatkan Indonesia.

Kata dia, ketika politik mengalami kebuntuan-kebuntuan, hal yang bisa membongkar kebuntuan itu niat murnian dari para generasi muda, yaitu mahasiswa.

“Saya berharap ada langkah-langkah yang teman-teman mahasiswa lakukan juga untuk menyelamatkan republik. Apa pun langkah itu, tentu harus dilakukan. Apa pun langkah itu, tentu dengan niat untuk menyelamatkan republik.”

Sebelumnya, Denny dan beberapa orang mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan.

Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada Selasa, (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibrah telah lulus SMA/sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena dia sudah terlanjur dilantik dan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Adapun lulus pendidikan SMA/sederajat menjadi syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artikel terkait lainnya