150 Guru Besar Kirim ‘Surat Terbuka’ Desak Gibran Mundur, Bareskrim Langsung Periksa Maraton Para Pelapor Suket

DEMOCRAZY.ID – Dinamika politik nasional kembali memanas menyusul langkah sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil terkait polemik latar belakang pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Sebanyak 150 guru besar dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia secara resmi melayangkan surat terbuka yang mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat terbuka tersebut telah dikirimkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta mantan Presiden RI Joko Widodo.

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. dr. Idrus Paturusi, Sp.B., menjelaskan bahwa inisiatif tersebut dimotori oleh 13 orang akademisi dan ditandatangani oleh sejumlah guru besar yang mewakili total 150 profesor dari berbagai penjuru tanah air.

Menurut Idrus, langkah ini bukan sekadar menyikapi polemik administratif semata, melainkan bentuk ujian moral bagi penyelenggara negara dalam mencegah terjadinya cacat etika di birokrasi tertinggi pemerintahan.

Para guru besar menilai permasalahan ini sudah menjadi rahasia umum dan mendesak adanya kesadaran penuh dari pihak terkait.

“Kami menghimbau kepada Gibran supaya dengan sukarela mengundurkan diri,” ujar Idrus dalam keterangannya, menegaskan sikap moral para akademisi terhadap polemik kepemimpinan nasional ini.

Bareskrim Polri Periksa Maraton Pelapor

Di tengah desakan moral dari kalangan akademisi, proses hukum di kepolisian juga terus bergulir cepat.

Bareskrim Polri terpantau bergerak secara maraton dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari para pelapor terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Setelah sebelumnya memeriksa pelapor bernama Syamsuddin, penyidik Bareskrim Polri pada Jumat siang kembali memanggil pelapor kedua bernama Riadi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan seputar substansi pelaporan, tujuan pengaduan, hingga mendalami ada tidaknya pihak tertentu yang menunggangi aksi pelaporan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Riadi dengan tegas membantah tudingan bahwa langkah hukum yang diambilnya ditunggangi oleh kepentingan politik praktis tertentu.

Ia menyatakan bahwa pengaduannya murni didasari atas kepedulian terhadap masa depan bangsa dan penegakan etika pendidikan di Indonesia.

“Saya mengadukan karena saya peduli Indonesia, peduli anak-anak bangsa yang mempunyai pendidikan yang bagus, etika yang bagus, dan tidak menggunakan surat keterangan yang tidak punya ijazah asli,” ujar Riadi usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Ia juga menyerukan agar pihak Kepolisian RI terus melanjutkan proses hukum ini secara profesional.

Sebelumnya, pelapor pertama yakni Syamsuddin juga telah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang telah dilakukan penyidik pada Rabu pekan lalu.

Syamsuddin melaporkan dugaan masalah pada suket penyetaraan ijazah Gibran yang dinilai cacat baik secara prosedural maupun dari muatan isinya.

Debat Sengit Praktisi Hukum dan Relawan Gibran

Proses hukum yang berjalan cepat ini menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan perwakilan pendukung pemerintah.

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean berpendapat bahwa langkah cepat yang diambil oleh Bareskrim Polri merupakan sebuah terobosan positif dalam menangani pengaduan masyarakat (Dumas).

Menurutnya, penyelidikan ini murni fokus menguji keabsahan dan kebenaran materiil dari penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.

“Unsur pidananya bisa dilihat dari dua hal, yaitu pihak yang menerbitkan surat keterangan yang isinya diduga tidak benar, serta pihak yang menggunakan surat tersebut,” ungkap Ferdinand dalam diskusi terbuka.

Dia merujuk pada pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memberikan petunjuk adanya kejanggalan dalam proses administratif pencalonan.

Sebaliknya, Sekjen Militan Gibran Nusantara, Abdul Aziz, meminta publik agar melihat persoalan ini secara proporsional berdasarkan hukum.

Ia menegaskan bahwa surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga negara yang berwenang pada masanya adalah dokumen yang sah secara hukum dan bukan barang palsu.

“Surat keterangan itu jelas diterbitkan oleh lembaga negara yang sah, bukan dibuat-buat sendiri. Jangan sampai pengiringan opini di ruang publik menyesatkan masyarakat seolah-olah dokumen negara tersebut adalah palsu,” kata Abdul Aziz.

Dia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan meyakini bahwa Gibran siap memberikan klarifikasi jika sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik.

Artikel terkait lainnya