Bongkar Kejahatan Hukum! Denny Indrayana Bongkar Siasat ‘Pasal Selundupan’ KPU Demi Muluskan Karpet Merah Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pemohon gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menangkis tuduhan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik ijazah putra sulungnya didasari oleh operasi politik demi menurunkan reputasi (downgrade).

Denny menegaskan bahwa kapasitas dan kualifikasi kepemimpinan Gibran sejak awal memang memicu keraguan publik, sehingga tidak memerlukan upaya penurunan reputasi secara khusus.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyampaikan penilaian kritisnya atas kualifikasi kepemimpinan mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Menurut Denny, rekam jejak politik Gibran belum memenuhi standar kelayakan untuk mengemban amanah sebagai wakil kepala negara.

“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” kata Denny dalam unggahan di saluran YouTube pribadinya, Sabtu (17/10/2026).

Denny menepis klaim Jokowi mengenai keberadaan “penumpang gelap” atau operasi politik dari pihak luar yang ingin menargetkan keluarganya.

Sebaliknya, Denny berargumen bahwa operasi politik sesungguhnya yang mencederai prinsip kejujuran dan keadilan pemilu justru bersumber dari tindakan intervensi kekuasaan Jokowi demi memuluskan jalan sang anak di Pilpres 2024.

“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” ujar Denny.

Denny membeberkan secara mendalam fenomena rekayasa regulasi yang ia istilahkan sebagai pergeseran aturan untuk “di-Gibran-kan”.

Proses ini berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden, di mana perkara tersebut ditangani oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun di-gibran-kan melalui putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” jelas Denny.

Tak hanya mengenai syarat batas usia, Denny membongkar dugaan manipulasi aturan pada tingkat teknis penyelenggara pemilu melalui keberadaan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut memuat pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat luar negeri bagi calon yang mengantongi ijazah perguruan tinggi.

Pasal ini menjadi sorotan tajam setelah dokumen ijazah setara SMA milik Gibran tidak ditemukan dalam berkas pendaftaran formal.

“Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat di-gibran-kan melalui pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan Saudara Gibran menjadi wakil presiden Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” tegas Denny.

Sikap ofensif Denny ini dikeluarkan untuk merespons tanggapan resmi Jokowi sebelumnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah.

Kala itu, Jokowi menyebut polemik ijazah Gibran sengaja digulirkan ulang oleh aktor-aktor politik guna merusak citra dirinya dan sang anak di mata masyarakat.

“Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” kata Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (16/10/2026).

Jokowi menilai manuver isu pendidikan tersebut dirancang secara terstruktur untuk menjatuhkan kredibilitas kepemimpinan nasional.

“Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” kata Jokowi.

Akan tetapi, Denny kembali menegaskan bahwa dampak dari polemik berkepanjangan ini justru merusak warisan politik kepresidenan Jokowi sendiri.

Ia menilai transisi kepemimpinan Jokowi pada periode kedua telah menggeser etika politik kebangsaan menjadi politik dinasti.

“Meskipun saat itu diminta netral karena masih memegang amanah sebagai Wakil Hukum dan HAM, tapi seiring perjalanan waktu, reputasi kepresidenan bapak [Jokowi] dirusak sendiri oleh Presiden Jokowi, di mana politik kebangsaan dan kenegaraannya menjadi politik partisan, politik kekeluargaan,” pungkas Denny.

Artikel terkait lainnya