Ahmad Khozinudin Akan Datangi Bareskrim Polri, Minta Jokowi dan Gibran Segera Dipanggil Soal Suket Pendidikan!

DEMOCRAZY.ID – Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, berencana mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti aduan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat yang berisi keterangan tidak benar dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah tersebut diambil setelah rencana audiensi timnya dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (19/10/2026) belum dapat terlaksana.

Dikatakan Ahmad, pihak PKS menyampaikan bahwa pimpinan partai sedang mengikuti agenda Bimbingan Teknis Nasional hingga Rabu (21/10/2026).

Ia menyebut, kedatangannya ke Bareskrim akan dimanfaatkan untuk menyampaikan analisis hukum serta pihak-pihak yang menurutnya perlu dimintai keterangan oleh penyelidik.

Audiensi ke PKS Tertunda, Ahmad Khozinudin Alihkan Agenda ke Bareskrim

Ahmad mengungkapkan, rencana audiensi dengan pimpinan PKS sebelumnya diajukan melalui Juru Bicara Muda PKS, Rangga Kusumo.

Dalam audiensi itu, timnya yang mendampingi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) bermaksud menyampaikan aspirasi terkait pentingnya DPR RI mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, agenda tersebut belum dapat terlaksana karena pimpinan PKS sedang mengikuti kegiatan internal partai.

“Semoga, setelah agenda tersebut Pimpinan PKS yang dikomandoi oleh Presiden PKS Ustadz Dr. Al Muzzammil Yusuf, dapat mengagendakan waktu untuk menerima kami,” ujar Ahmad, Minggu (18/10/2026).

Ia menyatakan, pihaknya berharap pertemuan tersebut dapat dijadwalkan kembali setelah agenda Bimtek Nasional selesai.

Sementara itu, untuk mengisi agenda pada Senin, Ahmad memutuskan mengalihkan kegiatan dengan mendatangi Bareskrim Polri.

Minta Penyidik Dalami Aduan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ahmad mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan analisis kepada penyelidik mengenai dokumen yang dipersoalkan serta pihak-pihak yang dinilainya perlu dimintai keterangan.

Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto baru-baru ini yang menyebut aduannya sedang didalami dalam proses penyelidikan.

“Kami berkepentingan untuk menyampaikan analisa kepada penyelidik di Bareskrim, tentang siapa dan pihak mana saja yang wajib diambil keterangannya,” lanjutnya.

Dalam argumentasinya, Ahmad merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

Ia menyoroti bagian putusan yang, menurut pembacaannya, menyebut tidak ditemukan bukti ijazah SMA, SMK, MA, atau MAK milik Gibran.

Ahmad juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 6 Agustus 2019.

Ia merujuk Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai penyetaraan ijazah atau sertifikat dari luar negeri dengan satuan pendidikan nasional.

Kata Ahmad, ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan dokumen apa yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

“Lalu, atas dasar apa ‘Grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, diinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau dianggap lulus pendidikan lain yang sederajat dengan SMA?” timpalnya.

Ahmad mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, tudingan mengenai ketidakabsahan dokumen dan proses penyetaraan tersebut merupakan analisis hukum dari pihak pelapor.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Surat Keterangan Diduga Memuat Informasi Tidak Benar

Berdasarkan analisisnya, Khozinudin menduga surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran mengandung keterangan yang tidak benar.

Ia mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan pendidikan atau pengetahuan Gibran setara dengan SMA atau SMK apabila, menurut penilaiannya, tidak terdapat dokumen kelulusan luar negeri yang dapat dijadikan objek penyetaraan.

“Menurut analisa hukum kami, Suket yang dimiliki Gibran diduga palsu atau memuat keterangan yang tidak benar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Suket Kemendikdasmem yang menyatakan Gibran berpendikan/berpengetahuan setara SMA/SMK padahal tak ada objek ijazah, sertifikat dan diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan diduga adalah keterangan palsu, keterangan yang tidak benar, bahkan bentuk kebohongan publik.”

Ahmad berharap penyelidik menguji dugaan tersebut dengan menelusuri dokumen yang digunakan, proses permohonan, serta dasar penerbitan surat keterangan.

Desak Jokowi dan Gibran Diklarifikasi

Ahmad menilai Jokowi dan Gibran perlu dimintai keterangan karena nama keduanya, menurutnya, tercantum dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek aduan.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap keduanya diperlukan untuk mengklarifikasi proses pengajuan permohonan dan alasan penerbitan dokumen tersebut.

“Menurut hemat kami, agar perkara ini menjadi terang benderang maka penyelidik harus memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Kenapa Jokowi dan Gibran harus diperiksa? Karena nama keduanya ada dalam dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019,” Ahmad menuturkan.

Ia juga mempertanyakan alasan pengajuan permohonan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

“Keduanya, setidaknya perlu diklarifikasi apa motif mengajukan permohonan memperoleh Suket. Kenapa mengajukan permohonan, padahal tak memiliki ijazah, sertifikat atau diploma kelulusan dari sekolah luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan dengan SMA,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya