DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, memberikan pandangan kritis terkait polemik kejanggalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Yunarto menilai putusan MK tersebut sangat cerdas dan tidak offside, sekaligus menjadi momentum krusial untuk mengembalikan muruah serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi pasca-kontroversi syarat usia capres-cawapres lalu.
Ia mengingatkan fakta persidangan yang membuktikan majelis hakim MK tidak menemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA/sederajat.
Berkas yang ada sejauh ini hanya berupa certificate of attendance yang sekadar mencatat kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan resmi.
Melihat polemik yang terus menyita perhatian publik, Yunarto menyarankan agar Gibran mengambil langkah ksatria dengan mengundurkan diri dari kursi Wakil Presiden demi membangun legitimasi politik yang murni.
“Mas Gibran mundur dan kemudian tetaplah berpolitik mulai dari nol. Di situ ruang Anda mungkin akan lebih terbuka dibandingkan tetap ada di dalam kekuasaan,” ujar Yunarto Wijaya dalam sesi diskusi, Jumat (16/10/2026).
Menanggapi menguatnya wacana penggunaan Hak Angket di DPR RI, Yunarto mengimbau elemen relawan maupun partai pendukung seperti PSI dan Gibranisti agar tidak bersikap defensif apalagi alergi terhadap proses politik tersebut.
Menurutnya, forum Hak Angket yang terbuka justru merupakan panggung terbaik bagi kubu Gibran untuk memamerkan fisik dokumen asli guna membungkam tuduhan publik.
Ia menggarisbawahi bahwa urgensi penggunaan Hak Angket DPR ini mencakup aspek tatanan bernegara yang jauh lebih luas: sebagai sarana pembuktian terbuka untuk membersihkan nama Gibran, menegakkan standar etika pejabat publik, hingga membenahi celah sistem verifikasi KPU.
“Ini bukan tentang Gibran saja. Ini tentang perbaikan sistem pemilu, aturan pemilu, dan pelaksanaan pemilu,” pungkas Yunarto.
Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan desakan agar ia mengevaluasi posisinya di pemerintahan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan yang menunjukkan tanggung jawab moral di tengah perdebatan yang berkembang.
Menurut Deddy, persoalan yang menyeret nama Gibran tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
Ia berpandangan bahwa seorang pemimpin perlu mempertimbangkan aspek etika ketika menghadapi persoalan yang menimbulkan kontroversi luas.
Deddy bahkan menyebut pengunduran diri sebagai salah satu langkah yang dinilainya paling baik untuk merespons polemik tersebut.
Baginya, keputusan meninggalkan jabatan tidak selalu berarti kalah dalam pertarungan politik.
“Paling baik sih itu mas wapres itu mengundurkan diri. Karena itu kemudian menunjukkan kebesaran hati atas sesuatu yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Dia akan menang dari sisi moralitas dan etika,” ujar Deddy Sitorus, dikutip Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut menambah panjang perdebatan politik mengenai posisi Gibran, terutama setelah persoalan dokumen pendidikannya kembali menjadi perhatian dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi Deddy, pengunduran diri seorang pejabat tidak semestinya selalu dipandang sebagai bentuk kekalahan atau ketidakmampuan mempertahankan kekuasaan.
Ia justru menempatkan keputusan tersebut sebagai persoalan integritas dan keberanian mengambil tanggung jawab.
Dalam pandangannya, seorang pejabat publik harus mempertimbangkan dampak kontroversi yang dihadapinya terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.
Deddy menilai, ketika persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan terus diperdebatkan, langkah yang diambil oleh pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam menentukan persepsi publik.
Meski demikian, pernyataan Deddy merupakan sikap politik yang disampaikannya terhadap Gibran.
Pengunduran diri secara sukarela juga berbeda dengan pemberhentian melalui mekanisme konstitusional yang memiliki persyaratan tersendiri.