DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Mantan Menko Polkam, Mahfud MD mengatakan kasus ijazah SMA/SLTA Gibran Rakabuming Raka berpotensi menyeret banyak pihak dimana mereka dapat dituntut secara pidana yang bikin mereka terancam dibui.
Mahfud mengatakan, total ada 9 orang yang diduga melakukan perbuatan pidana bersama-sama dalam meloloskan pencalonan Gibran pada Pilpres lalu.
“9 orang itu bisa, bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama,” kata Mahfud di saluran Youtube Terus Terang dilansir Selasa (13/10/2026).
Mahfud mengatakan, salah satu pihak yang wajib dimejahijaukan lewat jalur pidana adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menyelundupkan pasal siluman dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023, tepatnya adalah pasal 18 ayat (3) yang tidak mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyertakan ijazah SMA/SLTA atau setara dalam pendaftaran.
“Ini KPU harus diseret ke pengadilan,” tegas Mahfud.
Pasal selundupan yang akhirnya ketahuan itu kata Mahfud adalah perusakan konstitusi dan peradaban sebab regulasi itu dibuat hanya untuk memuluskan pencalonan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Merusak peradaban. Peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi, kita sudah bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena meng-Gibrankan aturan,” katanya lagi.
“Ini merusak peradaban orang, lalu bisa curang asal menang udah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu. Di tingkat level tertinggi negara begini, semua takut pada saat itu ketika Pasal 18 ini masuk,” tambahnya.
Tak hanya menyorot indikasi kecurangan dan kerja kotor KPU, Mahfud juga menyinggung sejumlah menteri di era Presiden Jokowi yang disebut-sebut ikut mengondisikan kemenangan Gibran kala itu.
Pada poin ini Mahfud sebuah podcast menarik dari pengacara Bambang Widjojanto yang mengundang Misteri Guest.
“Dia yang menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Jibran, dan jangan terhalang karena ijazah. Maka dibuat pasal itu. Nah ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban,” ujarnya.
Karena itu, menurut Mahfud MD, urusan politik yang saat ini berkembang menjadi ranah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menyikapinya, karena fakta yang terungkap sudah sangat jelas.
“Mau Gibran mundur, mau dimundurkan, mau apa itu silahkan. Tapi menurut saya, hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan, agar enggak berani lagi. Ini KPU kan yang menyulunupkan pasal ini, pasal yang tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat (3),” kata Mahfud MD.
Terlebih lagi menurutnya, DPR juga sudah memberi pernyataan bahwa pasal yang memberikan pengecualian tersebut tidak pernah dibahas di parlemen.
Padahal, saat pembahasan PKPU No.19 Tahun 2023 yang berlangsung sekitar 5 jam lamanya, pasal tersebut tidak pernah disinggung.
“Bawaslu mau masuk tidak diberi akses untuk memeriksa ijazah-ijazah itu. Di sidang kemarin begitu telanjang, enggak boleh masuk. Jelas KPU yang main,” tandas Mahfud MD.
Karena itu, dia menilai sembilan komisioner KPU harus diseret ke pengadilan, karena diduga telah melakukan pelanggaran pidana dengan melanggar Pasal 263 KUHP yang baru.
Bahkan menurutnya, KPU bisa dijerat dengan pasal berlapis seperti informasi bohong, UU ITE, dan semacamnya.
Terkait pasal selundupan tersebut, bagi Mahfud MD, dirinya tidak mempersoalkan ada tidaknya ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, namun dia mempersoalkan proses ketiadaan ijazah tersebut yang kemudian dibuatkan jalan secara curang.
“Bahwa Gibran mungkin pinter, seperti kata Ade Armando itu paling pinter di antara sembilan wakil presiden termasuk Hatta, Habibie yang paling pinter, mungkin iya. Tetapi bukan pinter soalnya ini. Ini adalah penyeludupan pasal yang harus diselidiki,” tegas Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkap bahwa Pasal 18 ayat (3) yang memuat pengecualian kepada calon wakil presiden lulusan luar negeri untuk tidak perlu menunjukkan ijazah atau bukti tamat setara SMA sederajat.
Pasal itu menurut Rahmat Bagja tidak pernah dibahas pada tingkat uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, dan baru muncul pada tahap akhir yakni saat harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).