DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024 lalu, terus menjadi perdebatan sengit di masyarakat.
Para pendukung Wakil Presiden tetap bersikukuh bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA, meskipun MK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang dapat membuktikan Gibran telah menyelesaikan atau tamat pendidikan luar negeri setara SMA.
Begitu juga tidak ada dokumen yang dapat membuktikan Gibran memiliki ijazah/sertifikat yang menerangkan dirinya telah tamat SMA sederajat.
Yang menjadi ironi, para pendukung Gibran memcoba membangun narasi yang memojokkan MK terkait putusannya itu.
Salah satu narasi yang dibangun adalah menyebut MK seolah-olah telah membatalkan atau menganulir surat keterangan (suket) penyetaraan yang menerangkan pengetahuan Gibran Rakabuming Raka setara dengan lulusan SMA sederajat.
Mantan Sekretaris BUMN sekaligus aktivis sosial, Muhammad Said Didu, menyorot tajam pembelaan yang dilakukan pendukung Gibran hingga melebar ke mana-mana.
Dia menilai, para pendukung tersebut kehilangan arah demi membela dinasti Jokowi.
“Anda makin hari makin kehilangan arah demi membela dinasti Jokowi yang memang dari dulu pembohong,” kata Said Didu.
Tokoh kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan itu lantas menjelaskan bahwa keputusan MK dalam kasus yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran di pilres 2024 lalu, sama sekali tidak ada menyatakan menganulir suket yang diterbitkan Kemendikbud.
“Tidak ada menganulir tapi menyatakan tidak menemukan ijazah atau setara ijazah yang disetarakan. Apa yang mau dianulir kalau barangnya gak ada? Jelas ????” kata Said Didu.
Pernyataan Said Didu itu merespons salah satu pendukung Gibran, Ainun Najib.
Dalam ciutannya di akun media sosialnya, dia menyatakan MK seharusnya tidak berwenang menganulir surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
“Dan MK harusnya tidak berwenang menganulir Surat Keterangan Penyetaraan yang memang kompetensi dan wewenang Kemendikdasmen,” kata Ainun Najib.
Diaspora itu selanjutnya menjelaskan bahwa MA juga tidak memiliki wewenang menganulir sertifikasi hasil uji lab BPOM.
“Sebagaimana MA tidak berwenang menganulir sertifikasi hasil uji lab BPOM atas makanan impor misalnya,” katanya menjelaskan.
👇👇
Anda makin hari makin kehilangan arah demi membela dinasti Jokowi yg memang dari dulu pembohong.
Keputusan MK tdk ada menganulir tapi menyatakan tidak menemukan ijazah atau setara ijazah yang disetarakan.
Apa yg mau dianulir kalau barangnya gak ada ?
Jelas ????
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 12, 2026