DEMOCRAZY.ID – Dugaan skandal pengaturan regulasi pemilu 2024 kembali mencuat setelah muncul tudingan keterlibatan 3 pembantu presiden.
Langkah sistematis ini ditengarai sengaja dilakukan demi meloloskan persyaratan administrasi Gibran Rakabuming Raka.
Kabar ini mencuat usai mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi tayangan kanal YouTube milik Bambang Widjojanto.
Mantan pejabat tinggi yang dihadirkan sebagai saksi kunci membeberkan instruksi langsung dari para menteri tersebut.
Mahfud MD mengungkapkan fakta tersebut saat berbicara dalam siaran podcast Terus Terang bersama pembawa acara Rizal Mustary.
Ia menegaskan kesaksian narasumber rahasia itu memperlihatkan cengkeraman kekuasaan dalam proses pemilu.
“Ada sebuah podcast menarik dari Bambang Widjojanto yang mengundang mystery guest, mantan pejabat tinggi yang tahu dan menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran,” ungkap Mahfud dalam Youtube podcastnya.
Titik krusial manipulasi berada pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Perubahan mendadak pada norma tersebut disinyalir menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan masalah ijazah luar negeri Gibran.
Penetapan klausul tersebut ditengarai memuat pesanan khusus dari jajaran menteri yang mengawal pencalonan.
Kepastian hukum sengaja dikorbankan demi mengamankan berkas administrasi kandidat tertentu.
“Jangan terhalang karena ijazah, maka dibuat pasal itu,” ujar Mahfud.
Indikasi pengondisian aturan ini menuntut pembuktian hukum secara transparan dan menyeluruh.
Penyelenggara negara tidak boleh membiarkan regulasi publik diubah sewenang-wenang demi kepentingan politik praktis.
Penetapan aturan yang cacat etika akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga independen.
Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam menghadapi temuan penting ini.
Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan aturan pemilu mencoreng integritas sistem bernegara.
Prinsip keadilan dalam berkontestasi runtuh seketika saat kekuasaan mengintervensi aturan main.
Pengusutan tuntas secara pidana menjadi langkah mutlak untuk menyeret para aktor pembantu di balik layar.
Hukum wajib ditegakkan tanpa memandang jabatan menteri atau kedudukan politik pihak yang terlibat.
“Ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena meng-gibran-kan aturan,” tegas Mahfud.