DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan di Pilpres 2024, mulai mendapat atensi DPR RI.
Salah satunya dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut.
“Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra.
Soal putusan MK tersebut, Komisi II DPR kata dia sejauh ini belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut secara kelembagaan.
Yang pasti menurut dia, pihaknya menghormati apa yang menjadi putusan MK tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun, bahkan mulai menyuarakan agar Gibran memilih mengundurkan diri setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka fakta tidak adanya ijazah SMA sederajat beliau.
Komaruddin Watubun menyinggung pernyataan Gibran selama ini yang menyebut dirinya adalah sosok yang taat hukum.
Karena itu, jika memang pernyataan itu benar, alangkah baiknya segera mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum di Indonesia.
“Dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri, itu lebih baik,” kata Komaruddin Watubun.
Namun jika kemudian tidak mengundurkan diri secara sukarela, dia menegaskan bahwa DPR RI harus menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kalau tidak ya DPR yang harus menindaklanjuti. Kan Kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena proses sudah melewati batas waktu, ini urusan lembaga lain,” tandas Komaruddin.
Menurutnya, lembaga lain yang dimaksud oleh MK dalam putusannya tersebut adalah DPR RI untuk mekanisme impeachment.
“Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, harus ada tindaklanjut,” tandasnya.
Kendati meminta Gibran legowo mengundurkan diri, Komaruddin mengungkap bahwa fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sejauh ini belum membahas masalah tersebut, termasuk peluang jika harus diproses untuk impeachment tadi.
“Itu belum dibahas,” katanya.
Namun ketika ditanya soal kemungkinan lahirnya pansus atau hak angket dari DPR RI, Komaruddin lagi-lagi menegaskan bahwa langkah itu tentu sangat memungkinkan, bergantung sikap fraksi-fraksi atau anggota DPR yang ada di senayan.
“Kemungkinan ya bisa saja, tergantung orang-orang partai yang ada di situ mau apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menantang anggota DPR RI untuk berani maju dan terdepan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akbar Faisal bahkan menilai, perlu ada sosok yang bisa tampil sebagai inisiator agar fungsi DPR RI bergairah lagi.
“DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi,” kata Akbar Faizal, Kamis (8/10/2026).
Dia lantas mengungkap bagaimana dirinya saat menjadi anggota DPR RI tampil untuk menginisiasi lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Century pada kasus perampokan Bank Century yang terjadi di masa lalu.
“Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY – Boediono. Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century,” ungkap Akbar Faizal.
Tim sembilan dimaksud terdiri dari 9 anggota DPR yang berasal dari perwakilan partai politik di DPR RI saat itu.
Berkait inisiasi sembilan anggota DPR tersebut, Pansus Century akhirnya terbentuk.
Tim sembilan dimaksud yakni: Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo,
(Golkar), Misbakhun (PKS), Lili Wahid (PKB), Andi Rahmat (PKS), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Ahmat Muzani (Gerindra), Kurdi Moekri (PPP).
Terkait putusan MK yang menyimpulkan tidak adanya dokumen kuat yang dapat membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan atau tamat pendidikan di luar negeri setara dengan SMA sederajat.
Fakta persidangan justru menemukan bahwa Gibran hanya memiliki suket dari Kemendikbud yang dikeluarkan dengan hanya mengacu pada Certivicate of Attendance yang menerangkan tentang kehadiran, bukan sertifikat kelulusan.
Karena itu, Akbar Faizal menilai bahwa putusan MK tersebut harus disikapi oleh DPR RI, dan hal itu menurutnya harus ada yang berani menjadi inisiator.
“Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara,” kata Akbar Faisal.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyarankan agar sebaiknya Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming secara bijak mengundurkan diri dari jabatannya.
Saran ini diberikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara tingkat SMA milik Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
“Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).