DEMOCRAZY.ID – Atase Pendidikan di KBRI Singapura Nuraini Ariyanti mengaku bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura tidak memiliki dokumen mengenai jenjang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Awalnya, Nuraini menjelaskan soal sistem pendidikan nasional di Singapura dan Orchid Park Secondary School yang pernah menjadi satuan pendidikan yang ditempug Gibran.
Dia menjelaskan Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri yang berlokasi di Yishun dan didirikan pada tahun 1999.
“Sebagai sekolah negeri, tentu saja sekolah ini berada di bawah MOE dan melaksanakan kurikulum nasional serta ketentuan penjenjangan yang sama dengan sekolah negeri lainnya.
Pada masa berlakunya sistem penjurusan, sekolah ini menyelenggarakan jalur Express, Normal Academic, dan Normal Technical.
Namun sejak Full SBB, siswa baru yang diterima di sekolah ini juga mengikuti penjenjangan yang sesuai, yaitu G3, 2, dan 1,” kata Nuraini saat terhubung secara daring dengan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Kemudian, Gibran juga tercatat pernah menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta.
Nuraini menyebut MDIS berada dalam kerangka Private Education Act dan pengawasan CPE.
Penjenjangan yang diterapkan di MDIS di antaranya yaitu Professional Certificate, Diploma, Advanced Diploma, Higher Diploma, hingga Bachelor’s Degree.
“Untuk jenjang Professional Certificate hingga Higher Diploma dikelola langsung oleh MDIS, sedangkan untuk jenjang Bachelor itu dikelola universitas mitra mengikuti ketentuan universitas mitra tersebut,” tambah Nuraini.
Mengenai pokok perkara, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin persidangan kali ini menanyakan soal dokumen-dokumen terkait jenjang pendidikan Gibran di Singapura.
Namun, Nuraini menyebut bahwa KBRI di Singapura tidak memiliki dokumen tersebut.
“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi Isra.
“Mohon izin, Yang Mulia. Ada Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, di kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nuraini.
“Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi enggak ada dokumen apa pun, ya, di kedutaan, ya?” cecar Saldi.
“Betul, Betul,” tandas Nuraini.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.