“Anak Haram Demokrasi”, Jurnalis Senior: Gibran Cukup Dua Tahun Saja Jadi Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan keras kembali diarahkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jurnalis senior Ishak Rafick menyebut Gibran sebagai “anak haram demokrasi” dan menilai proses politik yang mengantarkan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ke kursi wakil presiden sebagai salah satu persoalan serius dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Dalam sebuah pernyataan di podcast Sinkos, Jumat (2/10/2026) yang disampaikan dengan nada kritis, Ishak menilai keberadaan Gibran di pucuk kepemimpinan nasional tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik menjelang Pemilihan Presiden 2024, termasuk hubungan politik antara Jokowi dan Prabowo Subianto.

Menurut Ishak, pencalonan Gibran sejak awal telah menuai kontroversi, terutama menyangkut persoalan kualifikasi, perubahan aturan pencalonan, serta dugaan kuatnya pengaruh kekuasaan dalam proses politik tersebut.

“Tempo sejak awal sudah bilang bahwa ini anak haram demokrasi dan inilah yang menjadi dosa besar dalam politik ini yang sekarang dituntut,” ujar Ishak.

Pernyataan tersebut merujuk pada kritik yang pernah disampaikan Majalah Tempo terhadap pencalonan Gibran, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam proses pencalonan Gibran.

Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, putusan MK yang menjadi dasar perubahan persyaratan usia tetap berlaku dan menjadi landasan hukum pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Dinilai Tidak Memenuhi Kualifikasi Sejak Awal

Ishak juga mempertanyakan kelayakan Gibran untuk menduduki posisi wakil presiden.

Ia menilai persoalan kualifikasi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pemimpin nasional, bukan semata-mata kekuatan dukungan politik dan hubungan keluarga.

Menurut dia, pencalonan Gibran tidak dapat dipisahkan dari keputusan politik Jokowi yang kemudian membawa putranya berpasangan dengan Prabowo.

“Karena secara kualifikasi kan tidak masuk kualifikasinya itu dari awal dan ini karena Bapak sayang anak ya dikasihnya ke Prabowo,” kata Ishak.

Ia menilai Prabowo ketika itu juga memiliki pertimbangan politik tersendiri dalam menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dukungan Jokowi dianggap memiliki nilai strategis karena ditopang jaringan politik dan tim yang solid.

“Waktu itu Prabowo menganggap Jokowi juga kunci karena punya tim yang sangat solid yang bisa membawa dia ke tampuk kekuasaan,” ujarnya.

Pandangan Ishak tersebut menggambarkan kritik terhadap praktik politik yang dinilai lebih mengutamakan kalkulasi kekuasaan dibandingkan perdebatan mengenai kapasitas dan rekam jejak calon pemimpin.

Singgung Sikap Generasi Z dan Milenial

Lebih jauh, Ishak menyinggung sikap generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, terhadap keberadaan Gibran dalam pemerintahan.

Ia menyampaikan pandangannya bahwa sebagian kalangan muda tidak menginginkan Gibran terlalu lama menduduki jabatan wakil presiden.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kritik terhadap Gibran, menurut Ishak, bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum dan etika pencalonan, melainkan juga menyangkut harapan terhadap regenerasi kepemimpinan nasional.

Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian Ishak dan tidak dapat serta-merta dianggap mewakili seluruh kelompok Gen Z maupun milenial yang memiliki pilihan dan pandangan politik beragam.

Dua Tahun Cukup, Tak Perlu Lima Tahun

Di bagian paling tajam dari pernyataannya, Ishak bahkan menyampaikan bahwa masa jabatan Gibran selama dua tahun sudah cukup dan tidak perlu berlangsung hingga lima tahun.

“Janganlah anak haram demokrasi ini jadi wapres, tapi lima tahun. Dua tahun cukuplah,” ucapnya.

Pernyataan itu menjadi kritik terbuka terhadap keberlanjutan kepemimpinan Gibran sebagai wakil presiden.

Meski disampaikan secara retoris, ucapan tersebut mencerminkan tuntutan politik agar persoalan legitimasi, etika, dan kualitas kepemimpinan terus menjadi bahan evaluasi publik.

Di sisi lain, jabatan wakil presiden memiliki landasan konstitusional dan masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945.

Karena itu, perubahan masa jabatan atau pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau ketidakpuasan politik, melainkan harus mengikuti mekanisme konstitusional.

Kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 hingga kini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai politik dinasti, konflik kepentingan, etika kekuasaan, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Pernyataan Ishak Rafick kembali menghidupkan perdebatan tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa kemenangan dalam pemilihan umum tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik mengenai proses politik yang mengantarkan seseorang ke tampuk kekuasaan.

Bagi Ishak, persoalan Gibran bukan hanya tentang siapa yang menduduki kursi wakil presiden, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan itu diperoleh dan sejauh mana proses tersebut mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya