Tak Hanya Minta MK Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana Juga Dorong Pelantikan Wapres Dibatalkan!

DEMOCRAZY.ID – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), meski pasangan Prabowo-Gibran telah hampir dua tahun menjalankan pemerintahan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (21/9/2026) malam, kubu pemohon yang dipimpin Denny Indrayana meminta MK mengambil sejumlah langkah terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Selain Denny, terdapat sejumlah pihak lain yang tercatat sebagai pemohon, dengan Bambang Widjojanto dan sejumlah kuasa hukum lainnya mendampingi perkara tersebut.

Salah satu tuntutan utamanya ialah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Denny Minta Permohonan Dikabulkan Seluruhnya

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, ketika membacakan petitum di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dalam petitum, para pemohon terlebih dahulu meminta MK menerima seluruh permohonan yang diajukan sebelum masuk pada sejumlah tuntutan substantif terkait pencalonan Gibran.

“Para pemohon memohon kepada MK agar menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Bambang dalam persidangan, Senin kemarin.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Gibran Diminta Didiskualifikasi

Tuntutan kemudian diarahkan secara langsung kepada status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan tersebut harus telah terpenuhi secara sah ketika proses pencalonan berlangsung.

Atas dasar argumentasi itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran.

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.

Selain diskualifikasi, pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal.

Konsekuensinya, mereka meminta penetapan tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sejumlah Keputusan KPU Ikut Dipersoalkan

Permohonan Denny dan kawan-kawan tidak berhenti pada status Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan proses pencalonan, penetapan nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Keputusan yang menjadi bagian dari permohonan tersebut antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon.

Kemudian, pemohon turut mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional.

Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih juga masuk dalam daftar keputusan yang diminta untuk dibatalkan.

Pelantikan Gibran Diminta Dibatalkan

Permohonan tersebut kemudian menyentuh status Gibran setelah proses Pemilu 2024 berakhir.

Jika permohonan dikabulkan sesuai tuntutan pemohon, mereka meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR turut dibatalkan.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” jelas Bambang.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam petitum karena Gibran saat ini telah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon juga telah memasukkan skenario lanjutan apabila posisi Wakil Presiden dinyatakan kosong.

Mereka meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang nantinya diajukan Presiden.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Sebut Penyetaraan Sekolah Gibran Cacat Segalanya: Harus DimakzulkanBatas waktu yang diminta dalam petitum ialah paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum pemohon dan belum menjadi keputusan atau amar putusan MK.

Perkara Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres

Perkara ini berawal dari gugatan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Dalam penjelasan resminya, MK mencatat para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu yang pada prinsipnya hanya tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Namun, para pemohon membawa persoalan tersebut ke ranah konstitusional dengan mempersoalkan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di MK.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), agenda berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Artikel terkait lainnya